POLRI
Home » Blog » Aniaya Tetangga Polsek Rimba Melintang Amankan GH Alias GB

Aniaya Tetangga Polsek Rimba Melintang Amankan GH Alias GB

Spread the love

RIMBA MELINTANG- Tepakonline.com, Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, Kembali Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidanaan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Kamis 20/08/2026.

Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tepatnya di rumah korban yang berada di Jalan Sarang Elang RT 011 RW 006, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / VllI / 2026 / SPKT / POLSEK RIMBA MELINTANG / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 17 Agustus 2026.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi SH MH didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Antisipasi C3 Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD

“Adapun kronologis pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berawalnya pada hari Minggu Tanggal 16 Agustus 2026 sekira Pukul 21.00 Wib, Pelaku GH Alias GB datang ke rumah Pelapor dan langsung marah-marah dan berkata “KENAPA KAU TAMPAR BAPAK ANGKAT KU” dan tanpa banyak bicara pelaku GH Alias GB langsung mengeluarkan senjata tajam atau parang.

Dan kemudian mengayunkan kearah wajah korban, sehingga mengenai dagu dan mengalamai luka robek. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Rimba Melintang guna proses lebih lanjut.

“Kronologis pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berawal pada hari Senin Tanggal 17 Agustus 2026 sekira Pukul 14.11 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang menerima Laporan dari pelapor AM bahwa, dugaan tindak pidana setiap orang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu,” kata Kapolsek.

Yang mengakibatkan luka berat terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pelaku GH Alias GB, setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi, S.H. melaporkan terkait penerimaan laporan tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi S.H., M.H.

“Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi SH MH memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Polsek Rimba Melintang Berhasil Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Setelah melakukan serangkaian Tindakan Penyelidikan, Pada hari Senin Tanggal 17 Agustus 2026 sekira Pukul 19.26 Wib, Tim mendapat informasi bahwa, Pelaku sedang berada dirumahnya yang berada di Jalan Jauhari Mais Kelurahan Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang,

“Kemudian Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan pekaku GH Alias GB. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, telah melanggar pasal 467 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Kapolsek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement