POLRI
Home » Blog » Edarkan Sabu P Digrebek Polsek Bagan Sinembah di Kebun Sawit

Edarkan Sabu P Digrebek Polsek Bagan Sinembah di Kebun Sawit

Spread the love

BAGAN SINEMBAH- Tepakonline.com, Komitmen Polsek Bagan Sinembah dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti seberat 4,44 gram (berat kotor) serta mengamankan seorang terduga pengedar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar Pukul 16.30 WIB di sebuah rumah papan yang berada di dalam areal kebun sawit, Jalan Lintas Riau–Sumut, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan.

Polsek Bangko Pusako Sosialisasi Maklumat Polda Riau Saat Upacara Bendera

Saat memasuki rumah, petugas mendapati seorang pria berinisial PINUS sedang membagi-bagi sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip merah ukuran sedang berisi diduga sabu, sembilan paket kecil diduga sabu, 61 plastik klip kosong.

Satu pipet berbentuk skop, satu kaca pireks, satu alat hisap (bong), satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan dua pria lainnya, yakni Yengki Saputra dan Yindroyo Gultom, yang diduga datang ke lokasi untuk membeli sabu dari pelaku.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Pinus, Yengki Saputra, dan Yindroyo Gultom sama-sama dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET).

Dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Pengurus HIMAPASBAR Resmi Dilantik

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK SIK MH menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat, agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Kapolsek.

Identitas pelapor akan kami lindungi, dan setiap informasi akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek. (Rls/Red).

HUT ke-81 TNI, Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Bakti Kesehatan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement