POLRI
Home » Blog » Usai Penangguhan Penahanan Praperadilan Dicabut, Kasatreskrim: Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Tetap Berjalan

Usai Penangguhan Penahanan Praperadilan Dicabut, Kasatreskrim: Penyidikan Kasus Dugaan Pencabulan Tetap Berjalan

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir kembali menjadi perhatian publik. Setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sukirman, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir resmi dicabut oleh pihak pemohon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangguhan penahanan terhadap tersangka dikabulkan penyidik sekitar lima hari lalu atas permohonan yang diajukan adik kandung tersangka sebagai penjamin. Selang beberapa hari kemudian, pemohon mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Saat dikonfirmasi secara langsung pada Jumat (10/7/2026), Kasatreskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel S.Trk, SIK melalui Kanit PPA Polres Rokan Hilir, IPTU Darlinson Sitorus, S.H., membenarkan bahwa, penyidik telah memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Namun, ia menegaskan penangguhan tersebut sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan.

“Benar, penangguhan penahanan telah diberikan berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai ketentuan Pasal 31 KUHAP. Namun perlu dipahami, penangguhan penahanan tidak menghapus status tersangka dan penyidikan tetap berjalan sampai prosesnya selesai sesuai ketentuan hukum,” kata Darlinson.

Hari Mangrove Sedunia, Yayasan Generasi Hijau Beri Penghargaan ke Kapolda Riau

Menurutnya, pemberian penangguhan didasarkan pada sejumlah pertimbangan objektif dan subjektif, di antaranya kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat penyakit ginjal berdasarkan rekam medis, faktor usia lanjut, serta sikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

“Tersangka tetap wajib memenuhi syarat penangguhan, hadir setiap kali dipanggil penyidik, dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah dicabut oleh pemohon.

“Benar, permohonan praperadilan telah dicabut. Alasan pencabutan sebagaimana disampaikan pemohon karena tersangka telah memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik,” sebut Ari Wibowo.

Ia menjelaskan bahwa, dengan adanya pencabutan tersebut, pemeriksaan praperadilan otomatis berakhir karena objek yang dimohonkan tidak lagi dipersoalkan oleh pemohon.

Dorong Ketapang Polsek Bukit Monitoring Lahan Jagung Pipil

Meski demikian, Ari menegaskan pencabutan praperadilan tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap kelanjutan penyidikan perkara pokok.

“Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Ketika permohonan dicabut, yang berakhir hanyalah proses praperadilannya, sedangkan penyidikan perkara pidana tetap menjadi kewenangan penyidik,” jelasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum pelapor, Selamat Sempurna Sitorus, S.H., M.H., CPM. mengungkapkan hari ini Jumat, (10/7/2026) pihaknya mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru dari penyidik.

” Kami berharap penyidik dapat segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara agar pelapor memperoleh kepastian informasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” kata Sempurna.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,_ ujarnya

Beri Efek Jera Polsek Bagan Sinembah Amankan 11 Motor Balap Liar

“Tadi juga kami sudah mengirimkan surat permohonan perkembangan kepada jaksa terkait  permohonan  informasi perkembangan perkara,” ungkapnya.

Menurut hemat kami selaku Penasihat Hukum Pelapor atas Anak Korban ini harus menjadi perhatian khusus dari seluruh instansi baik itu aparat penegak hukum maupun pemerintah dalam melindungi anak apalagi menjadi korban dalam hal ini secara hukum.

“Selanjutnya perlu kami sampaikan anak korban merupakan anak yang juga putus sekolah dan anak yang tinggal dan di asuh oleh ibunya yang sudah sendiri dan kami selaku penasehat hukum merasa sedih dan miris atas apa yang telah di jalani oleh anak korban ini,” paparnya.

Selanjutnya perlu juga kami tegaskan dalam hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal  82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.

“Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 415 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang pada intinya menentukan batas minimal ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” urainya.

Secara hukum, pencabutan permohonan praperadilan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian penyidikan ataupun diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Praperadilan hanya menguji keabsahan tindakan hukum tertentu, sedangkan keberlanjutan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan KUHAPidana.” Tegasnya.

“Dengan demikian, status hukum tersangka tetap melekat dan proses penyidikan masih terus berlangsung. Perkara tersebut nantinya akan bermuara pada pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila dinyatakan lengkap (P-21), atau dihentikan melalui mekanisme hukum yang sah apabila hasil penyidikan menyimpulkan unsur pidana tidak terpenuhi,” sambungnya.

Perkembangan perkara ini pun masih akan menjadi perhatian publik mengingat pentingnya kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik korban maupun tersangka, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement