POLRI
Home » Blog » Lagi Asyik Pakai Sabu 3 Pelaku Diamankan Polsek Pujud

Lagi Asyik Pakai Sabu 3 Pelaku Diamankan Polsek Pujud

Spread the love

PUJUD- Tepakonline.com, Kembali Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dengan berat 0,96 Gram, yang terjadi pada hari Jum’at 26/06/2026, Pukul 11.00 Wib.

Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 26 Juni 2026 dan surat perintah tugas penyelidikan Kapolsek Pujud Tanggal 26 Juni 2026.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan penangkapan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

“Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut tepat pada hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira Pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek pujud IPDA Fahdueddin Ahmadi Rambe,S.Pd. mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek m

Antisipasi Kriminalitas Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD

Bahwa, di Suka Damai RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya dirumah terlapor saudara Sutrisno Alias Sutris.

Kemudian Kanit Reskrim melaporkan atau memberi informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, selanjutnya Kapolsek bersama Tim menuju tempat yang di maksud dan sekira Pukul 11.00 Wib.

Tim yang dipimpin Kapolsek sampai dirumah terduga terlapor. Kemudian ditemukan 3 (tiga) orang laki-laki sedang berada didalam rumah posisi sedang duduk bersama,” ungkap Kapolsek.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, lalu tim memanggil perangkat desa saudara Budi, untuk mendampingi melakukan penggeledahan didalam rumah,” papar Kapolsek.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumah, ditemukan 2 (dua) botol warna hitam, tepatnya di bawah laci meja yang mana 1 (satu) botol didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket kecil.

Kembali Polsek Bangko Pusako Monitoring Ternak Domba Ketapang

Diduga narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan kembali penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol warna putih yang didalam nya terdapat 8 (delapan) pelastik kosong bekas sabu, 1 (satu) pipet warna ping (sendok).

1 (satu) bal plastik kosong, 1 (satu) buah mancis yang sudah dirakit (kompor), 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex, Uang tunai Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

“Diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan setelah di introgasi awal bahwa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu adalah milik terlapor Heri Sinaga Alias Acobg (Residivis TP. Narkoba), yang mana ke 3 (tiga) orang terlapor sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dirumah tersebut,” ujar Kapolsek.

Dan atas pengakuan itu terhadap 3 (tiga) orang terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

Saksi saksi yang berada di TKP yaitu, Dedi Azhar Sitorus SH (32), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang, Surya Perkasa SH MH (29), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud.

Bhabinkamtibmas Pematang Sikek Kembali Pantau Ketapang Jagung di PT. GMR

Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.

Untuk pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan warga Dusun Tebing Tinggi II, Heri Sinaga (28), Residivis, Alamat RT 002 RW 003, Kepenghuluan Sei Meranti, Sutrisno (44), Bin Nasip Alm, Alias Alamat Suka Damai, RT 001 RW 001, Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam.

Dan pelaku Bambang Lusiadi (39), Alias Bembeng Bin Kalidi, Alamat Mahato KM 05, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement