
TANAH PUTIH, Tepakonline.com, Tangis dan kepasrahan menyelimuti rumah sederhana milik saudara Libertus Harefa warga Simpang Mayat, RT 014 RW 006 Kelurahan Bagan XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Usai aliran listrik di kediamannya diputus dalam operasi penertiban kafe remang-remang yang digelar tim gabungan, Senin malam pada (11/05/2026).
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, unsur Upika, Pemerintah Kelurahan, Polsek Tanah Putih, tokoh masyarakat, Danramil, hingga Lembaga Adat Melayu dalam upaya penertiban tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma adat Melayu serta ketertiban lingkungan.
Namun di balik operasi itu, muncul keluhan dari sejumlah warga yang mengaku ikut terdampak meski bukan pengelola kafe maupun penyedia hiburan malam.
Salah satunya Libertus Harefa. Pria yang sehari-hari bekerja menampung brodolan sawit itu mengaku tidak mampu berbuat banyak saat petugas mencopot meteran listrik di rumahnya.
“Saya hanya bisa memohon, agar rumah tempat tinggal keluarganya tidak ikut disamaratakan dengan lokasi hiburan malam di sekitar kawasan tersebut,’ harap Libertus Harefa.
Saya tinggal di sini bersama istri dan anak. Usaha saya cuma tampung brodolan sawit, bukan menyediakan tempat hiburan malam atau perempuan seperti yang dituduhkan,” terang Libertus dengan nada sedih.
Di tengah penertiban itu, Libertus Harefa bahkan sempat meminta kebijakan kepada petugas, karena kondisi anaknya yang sedang sakit dan membutuhkan listrik untuk kebutuhan rumah tangga.
“Mohon maaf pak, anak saya sedang sakit sekarang,” ucapnya lirih kepada petugas saat itu.
Namun menurut pengakuannya, tim gabungan tetap melakukan pencabutan meteran dengan alasan bangunan yang ditempati berada di kawasan yang disebut sebagai lahan milik PHR dan tidak diperbolehkan untuk dihuni maupun dijadikan tempat usaha.
Tanpa banyak perdebatan, aliran listrik di rumah tersebut akhirnya diputus. Sejak dua hari terakhir, rumah Albertus disebut hidup dalam gelap tanpa pasokan listrik. Kondisi itu memunculkan perhatian warga sekitar.
Sebagian masyarakat mendukung langkah pemerintah menertibkan praktik hiburan malam yang dianggap merusak citra daerah dan bertentangan dengan nilai adat Melayu.
Namun di sisi lain, warga berharap penindakan tetap dilakukan secara bijak, terukur, dan tidak mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat langsung.
Dalam budaya Melayu, penegakan aturan dikenal menjunjung tinggi prinsip norma dan nilai . Penertiban dinilai penting demi menjaga marwah kampung.
Namun pelaksanaannya juga diharapkan mengedepankan musyawarah, ketegasan yang berkeadilan, serta rasa kemanusiaan terhadap warga kecil.
Albertus berharap pemerintah dapat meninjau ulang tindakan pemutusan listrik terhadap rumah tinggal miliknya.
“Saya berharap meteran saya dikembalikan, karena saya bukan tempat hiburan malam. Saya hanya tinggal bersama keluarga di sini,” harapnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, jumlah meteran listrik yang diputus dalam operasi tersebut mencapai puluhan sambungan.
Salah seorang pemilik kafe berinisial AS juga mengaku agak keberatan dengan metode penertiban yang dilakukan. Meski mengakui usaha mereka menjadi sorotan masyarakat.
“Kami sangat berharap, pemerintah membuka ruang pembinaan dan arahan terkait legalitas usaha, bukan langsung melakukan pemutusan listrik secara menyeluruh,” harapnya.
Kami memahami pemerintah ingin menertibkan. Tapi kalau memang harus ada izin atau aturan yang dilengkapi, harusnya ada pembinaan dan arahan juga,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan para pekerja di lokasi tersebut disebut tidak melibatkan anak di bawah umur.
“Tidak ada pekerja di bawah umur di sini. Kami juga sebenarnya tidak ingin keadaan seperti ini terjadi,” katanya.
Camat Tanah Putih Dona Doni S.STP MSI saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya terkait penertiban bangunan atau warung remang remang liar di lokasi mayat RT 014 RW 006 Kelurahan Banjar XII mengatakan, Iya Pak, kemaren bersama Ibuk Ibuk perwiritan, Polsek Tanah Putih, Danramil, Kelurahan, tokoh masyarakat dan pihak PLN.
“Tetapi sebelumnya kami dari pihak Kecamatan sudah memberikan surat himbauan dan peringatan, serta kami kelapangan pun bersama pihak pihak terkait, dan sebelumnya sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan bersama,” terang Camat Tanah Putih.
Kami tetap menjalankan prosedur dan aturan yang berlaku, nantik apabila warga lokasi mayat menjumpai Pak RT dan di data kembali identitas warga, barulah kita kembalikan atau kita pasang amper listrik semua warga di RT 014 tersebut,” ujar Camat Tanah Putih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum pemutusan meteran listrik terhadap rumah warga yang berada di sekitar lokasi penertiban tersebut. (Red).

Komentar