POLRI
Home » Blog » Kali Ini Polsek Pujud Sampaikan Larangan Membakar Hutan di Desa Tangga Batu

Kali Ini Polsek Pujud Sampaikan Larangan Membakar Hutan di Desa Tangga Batu

Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Untuk mencegah terjadinya Karlahut kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pujud melalui Bhabinkamtibmas Dusun 3 Kepenghuluan Tangga Batu, Aiptu FM Sipahutar laksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut tepatnya di Kepenghuluan Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Rabu 18/02/2026, Pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, kami menghimbau warga masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran pada saat melakukan pembukaan lahan baru,” kata Kapolsek.

“Dan agar masyarakat ikut bersama sama menjaga lahannya dari bahaya api, yang dapat menyebabkan bencana asap dan kerugian materi,” sebut Kapolsek.

Polsek Bagan Sinembah Aktif Pantau Pertumbuhan Jagung Ketapang

Kami juga menginformasikan kepada warga masyarakat, tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” terang Kapolsek. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement