POLRI
Home » Blog » Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

Polsek Pujud Amankan Pelaku Pencurian Kelapa Sawit

Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian kelapa sawit pada hari Jum’at di Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Pukul 21.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan pelaku pencurian tersebut.

“Pengungkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan LP, Nomor : LP/B/05/I/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, TANGGAL 16 JANUARI 2026. Dan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 477 KUHP jo Pasal 476 KUHP.

Kronologis kejadian dan penangkapan pelaku pencurian pada hari Jumat Tanggal 16 Januari 2026 sekitar Pukul 13.00 Wib, pada saat itu pelapor Siswadi (60) bersama saksi Arif dan Edison pergi ke ladang yang berada di Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang bangsawan Kecamatan Pujud

Tujuh Kali Sidang Tertunda, Kasus Dugaan 80 Kg Sabu Kembali Molor

“Kemudian Siswadi bersama saksi melihat ada seorang laki-laki sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, lalu pelapor bersama saksi mengamankan terlapor yang bernama Firman Wahyudi (33), bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit,” terang Kapolsek.

Dan 1 buah egrek, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dan 1 buah senter kepala dan setelah itu Siswadi bersama saksi dan warga membawa terlapor bersama barang bukti ke Polsek Pujud.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian buah kelapa sawit sebanyak 10 tandan dan setelah di timbang berat buah kelapa sawit 280 kg dengan harga Rp: 2700 sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 756.000-(tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Dan atas kejadian tersebut korban tidak senang dan pelapor melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut.

Adapun saksi saksi yang berada di TKP yaitu, Arif Kurniawan, Alamat Simpang Tugu RT 002 RW 005, Kepenghuluan Tanjung Medan dan Edison, Alamat Simpang Tugu, RT 001 RW 002, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan. (Rls/Red).

Diperlakukan Tidak Adil, Rida K Liamsi Gelar Pernyataan Pers

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement