Nasional
Home » Blog » Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, Kamis 04/07/2024.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.


Adapun saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 s/d Maret 2019, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Komisi B DPRD Rohil Tekankan Petani Plasma Tidak Terabaikan


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Red).

Jakarta, 4 Juli 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement