Nasional
Home » Blog » Jaksa Agung: Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Frauddi Sektor BUMN

Jaksa Agung: Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud
di Sektor BUMN

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com– Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan keynote speech pada acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP.

Bertempat di Auditorium Gandhi Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Pusat Lantai 2, Jakarta, Senin 04/03/2024.


Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung turut memberikan paparannya yang mengangkat tema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional”.


Sebagai informasi, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga.

Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

Mentri Dalam Negeri Tinjau Lokasi BSPS di Kendari


Jaksa Agung menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko Fraud.

Hal ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.


“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.

Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan “Program Bersih-Bersih BUMN” bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” ujar Jaksa Agung.


Menurut Jaksa Agung, BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Menuju Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Masyarakat Jemput Peluang Pembangunan


Oleh karenanya, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum.

Masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.
“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” imbuh Jaksa Agung.


Tak kalah penting, Jaksa Agung juga menjelaskan mengenai 5 prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah,

Yakni: Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja;
Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan.

Dua Pelaku Pencurian Kabel PT PB Diringkus Satreskrim Polres Rohil

Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan;
Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan.


Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.


Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.


Jaksa Agung menambahkan, pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung dinilai dapat menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.


Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.


“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1). (Red).

Jakarta, 04 Maret 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement