
ROHIL- Menyikapi sekaligus merespon hasil Surat Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Saya, ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, telah membaca: Nomor: 40/2022/PTUN/PBR Jo. Nomor: 38/B/2023/PTTUN/MDN Jo. Nomor: 457 K/TUN/2023. Dan Penetapan Nomor 40/PEN/PTS.BHT/2022/PTUN/PBR. Selasa 21/11/2023, Pukul 08.35 Wib.

Menimbang, bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 457 K/TUN/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 116 ayat 1, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara terhadap putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap tersebut haruslah dikirim kepada para pihak.
Ketua DPH MTKESMKK Majelis Tinggi Kerapatan Adat Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu yang bergelar Encik Wira Siak Datuk Muhammad Nurdin saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Alhamdulillah, perjuangan selama ini membuahkan hasil.
Di mana perkara tersebut Saudara H. Adlan Bin H. Adnan memperkarakan Bupati Rokan Hilir (Afrizal Sintong), dalam hal menerbitkan SK pengakuan terhadap 4 Suku Melayu Kenegerian Kubu-Rohil. Dalam hal ini, DPH MTKESMKK Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.
Sebagai tergugat II/INTERVENSI/TERBANDING/TERMOHON KASASI II.
Di dalam kesempatan ini kami selaku penggugat pempertahankan/pemperjuangkan hak-hak hukum adat yang tidak bisa terlepas satu sama lainnya.
Yaitu, hal yang melekat terhadap Tanah Adat Ulayat, lambat atau pun cepatnya dari generasi ke generasi lainnya.
“Akan selalu akan kami perjuangkan, Sedaya upaya sesuai pepatah Melayu mengatakan, Biarlah mati berkalang tanah, “Dari pada hidup bercermin bangkai”,”kata Datuk Nurdin.
Kami hanya ingin memperingatkan kepada pihak-pihak yang berkaitan dan ber kepentingan di lahan Exs PT Kura.
“Bahwasanya, lahan tersebut adalah secara hukum adat adalah tanah hibah dengan pengertian tanah tersebut adalah tanah adat ulayat,”tegas Datuk Nurdin.
Di dalam kesempatan ini juga, kami selaku Ketua Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu.
Memperingatkan terhadap Managemen PT. Awal Bros Sehat Sentosa Bagan Batu Rohil. Diminta, agar menyikapi dan menanggapi tidak semena-mena dalam hal-hal yang pernah menjadi kesepakatan bersama, sesuai isi surat M.O.U yang di tanda tangani kedua belah pihak.
“Secara hukum SK Bupati Rohil yang memberikan pengakuan terhadap 4 Suku Melayu Kenegerian Kubu adalah sah dan berkekuatan hukum tetap, karena sudah diuji di PTUN, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung,”tutur Datuk Nurdin.
Termasuk juga terhadap PT Salim Ivomas Pratama TBK Group, di mana terlepas dari proses hukum yang kami anggap belum klier dan masih kami upayakan proses-proses hukum.
Selanjutnya kami ingatkan bahwasannya, PT. Salim Ivomas Pratama TBK Group jauh sebelumnya sudah pernah membuat kesepakatan kedua belah pihak yang di medisiasi oleh DPD RI pada Tahun 2019 dan oleh DPRD Prov Riau,”paparnya.
“Namun sampai detik ini belum ada itikad baik yang di tunjukan terhadap masyarakat adat atau masyarakat tempatan di mana perusahaan-perusahaan tersebut membuka lahan perkebunan serta pabrik-pabrik yang kami anggap itu adalah bagian tanah adat ulayat kami,”sebutnya.
Dengan keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum secara ingkracht ini, maka sudah seharusnya SK BUPATI Rohil memberikan pengakuan terhadap Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu adalah sah dan berkekuatan hukum, karena sudah di uji di PTUN Hingga di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,”papar Datuk Nurdin.
Di dalam kesempatan ini juga, kami selaku penggiat sekaligus elemen-elemen kelembagaan yang memperjuangkan hak-hak komunal masyarakat hukum adat, meminta kepada Upika-Upika, terkhusus Kecamatan-Kecamatan dari asal usul dari Kenegerian kubu,”ujar Datuk Nurdin.
“Siapapun yang menjadi pemimpin di Kecamatan-Kecamatan seperti 1. Kecamatan Kubu, 2. Kecamatan Bagan Sinembah, 3. Kecamatan Simpang Kanan, 4. Kecamatan Pasir Limau Kapas.
- Kecamatan Balai Jaya, 6. Kecamatan Bagan Sinembah Raya, 7. Kecamatan Kubu Babussalam, Agar kita tidak melupakan sejarah dari asal muasal kengerian ini dan meminta.
“Agar pemimpin Kecamatan-Kecamatan ini bisa bersinergi dengan masyarakat adat yang memang jauh sebelumnya memang sudah ada di daerah ini. Jangan kita seperti, KACANG LUPA DENGAN KULITNYA,”tutup Datuk Nurdin ini. (Tim).

Komentar