Nasional
Home » Perkara Tol Japek, Kejagung Periksa 3 Saksi

Perkara Tol Japek, Kejagung Periksa 3 Saksi

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat yaitu: 

  1. JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over / PHO) Tahun 2020.
  2. AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018. 
  3. HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015-2018. Demikian ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana Senin (9/10/2023).

Lanjut Ketut, adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB. (TO).

Terkait Eks HGU, MTKA 4 Suku Kubu, LAMR, DPRD dan Upika Soroti Status Lahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement