DAERAH
Home » Blog » Tausiyah Rutin Kejati Riau Disampaikan Oleh Ust Chairul

Tausiyah Rutin Kejati Riau Disampaikan Oleh Ust Chairul

Spread the love

PEKANBARU, Tepakonline.com– Shalat wajib adalah ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh dan berakal sehat pada waktu-waktu yang telah ditentukan.

Shalat wajib terdiri dari lima waktu yaitu shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib dan isya. Shalat wajib merupakan salah satu rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Demikian Tausiyah Qobliyah Dzuhur yang disampaikan oleh Ustadz Chairul Ichwan SPDI sekitar Pukul 12.30 Wib, di Masjid Al- Mizan Kejaksaaan Tinggi Riau Kamis (21/9/2023).

Secara bahasa, sambung Ustadz Chairul Ichwan shalat berarti doa. Sedangkan secara istilah, shalat adalah ibadah yang terdiri dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan syarat tertentu, mulai dari takbir dan diakhiri dengan salam.

Prestasi Bank Rohil 421 BPR Terbaik Menempati Ke-7 Nasional TA 2026

Shalat adalah sarana perjalanan menuju Allah SWT dan mi’rajnya kaum beriman, tukas Ustadz Chairul Ichwan

Senada itu, saat dikonfirmasi terkait Tausiyah Qobliyah Dzuhur Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkan bahwa, kegiatan yang di ikuti oleh Pegawai beragama Islam Dilingkungan Kejaksaan Tinggi Riau berjalan tertib dan lancar. (Rls). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement