Nasional
Home » Blog » Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana M

Kejati Sumut Berhasil Eksekusi Terpidana M

Spread the love

SUMUT, Tepakonline.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil melakukan ekekusi terhadap Terpidana MUJIANTO, pasca putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis sembilan tahun (9 tahun) penjara.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Jalan AH. Nasution Medan. Selasa 08/08/2023.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A. Tarigan menyampaikan, bahwa Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi Terpidana MUJIANTO.

Dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN cabang Medan.

Mentri Dalam Negeri Tinjau Lokasi BSPS di Kendari


Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan Mahkamah Agung keluar dan proses eksekusi dilakukan, Terpidana MUJIANTO mangkir dari panggilan Jaksa.

Namun, pada akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi Terpidana MUJIANTO.


Untuk diketahui, pada tahap penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penahanan terhadap MUJIANTO di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gusta Medan.

Kemudian pada saat persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan mengabulkan penangguhan penahanan MUJIANTO dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.


Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan vonis kepada Terpidana MUJIANTO yang kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan kasasi.

Menuju Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Masyarakat Jemput Peluang Pembangunan

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi Terpidana MUJIANTO ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan. (K.3.3.1) (Rls)

Jakarta, 8 Agustus 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement