KUANSING, Tepakonline.com- Polisi menyatakan anak Kepala Desa Kompe Berangin berinisial PT (21) adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap Arsad Rahim (44), Warga Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pelaku tega menghabisi korban, karena tidak terima korban menegur pelaku saat menggeber sepada motornya. Kesimpulan ini didasari pengakuan pelaku yang jengkel karena di tegur korban.
“PT adalah pelaku tunggal dari kasus pembunuhan yang terjadi pada Selasa,(04/07/2023) lalu. Ia telah membacok korban sebanyak 9 kali, sehingga korban tewas bersimbah darah,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H,saat konferensi pers,Juma’at Siang, 07/07/2023.
Kapolres menjelaskan, sebelumnya di antara korban dan pelaku terjadi perselisihan, namun perselisihan itu bisa diredam oleh seoarang saksi yang kebetulan ada saat perselisahan itu terjadi.
“Keduanya melanjutkan perjalanan pulang, sesampainya di pondok kebun korban, mereka kembali cekcok, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan sadis itu,” jelas Panguncap.
Lanjut Kapolres, setelah melakukan pembunuhan, Pelaku melarikan diri ke areal kebun sawit di desa Sigaruntang Kecamatan Cerenti.
“Setelah korban tewas, Pelaku sempat pulang kerumah istrinya, lalu melarikan diri ke salah satu kebun sawit di desa Sigaruntang, hingga akhirnya ditangkap tim gabungan polres kuansing dan Polsek Cerenti,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun Penjara.
Sumber: Humas Polres Kuansing.