Pakek Sabu, JP dan EY Diciduk Satnarkoba Polres Rohil

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com- 2 tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu perkebunan kelapa sawit di Dusun Kencana Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, dibekuk tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Rabu 5 Juli 2023. Pukul 15.00 WIB.

Inisial JP alias Jefri (38) alamat Jalan Lintas Riau-Sumut KM 17 Kencana Simpang Paket D Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, dan ikut diamankan inisial EY (61) Alias Edi Yong Alias Gopal, alamat Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya, itu dibekuk petugas setelah menemukan kepemilikan barang bukti seberat 1,70 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasatnarkoba IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan tentang pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dikatakan AKP Juliandi, Berdasarkan informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, di daerah TKP sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, lalu Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi tersebut, di dapati 4 orang laki-laki, namun 2 orang diantaranya berhasil melarikan diri, 2 orang laki-laki yang berhasil diamankan mengaku bernama saudara JP Alias Jefri dan saudara EY Alias Edi Yong Alias Gopal.

” Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di atas tanah tepatnya di hadapan JP alias Jefri, ditemukan berupa 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, kemudian di tanyakan atas kepemilikan narkotika tersebut,” terang Akp Juliandi.

Dan saudara JP alias Jefri ini mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya, atas kejadian tersebut keduanya beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Sebagai barang bukti, 4 plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis disambung jarum, 1 buah botol plastik bertulisan LASEGAR, 1 unit Handphone android warna biru, uang tunai Rp 1.140.000.

Dan 1 unit sepeda motor Klx Warna Biru, Hasil tes urine pelaku positif, dan setelah itu disangkakan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *