
Tepakonline.com, ROHIL- PT SPRH (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, menggelar konferensi pers terkait polemik penundaan pembayaran gaji karyawan yang telah berlangsung hingga 11 bulan.
Pantauan di lokasi, sebuah spanduk bertuliskan “Kami Karyawan PT. SPRH Mogok Kerja, bayarkan gaji kami selama 11 bulan” tampak terpajang di pintu masuk kantor utama perusahaan di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Selasa (21/4/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran direksi dan manajemen PT. SPRH (Perseroda), di antaranya Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno, Direktur Keuangan Perwedes Suwito, Komisaris II H. Amran, Komisaris III Fadhel Arjuna, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027 Daut Jaya, serta Humas BUMD Jarmain Rayes.
Dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Direktur Utama Yusuf Muji Sutrisno menyampaikan bahwa, permasalahan yang dihadapi perusahaan saat ini menjadi kendala serius dalam penyelesaian berbagai kewajiban, termasuk tunggakan gaji karyawan.
“Kondisi ini turut menghambat langkah perusahaan, terutama karena masih adanya kewajiban administrasi seperti laporan pertanggungjawaban dan laporan keuangan tahun 2025 yang belum tersusun secara optimal,” jelas Yusuf.
Pihak manajemen saat ini tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan memperkuat koordinasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), auditor, serta konsultan keuangan.
“Langkah yang sedang kami jalankan saat ini adalah pembahasan dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kami tidak dapat menjalankan kebijakan secara optimal tanpa dasar perencanaan yang jelas dan telah disahkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam beberapa minggu terakhir, manajemen telah bergerak cepat mempercepat proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut, yang mulai menunjukkan progres positif sebagai langkah awal pemulihan kinerja perusahaan.
Lanjut Yusuf menegaskan, dalam penyusunan Rencana Bisnis (Renbis) dan RKAP, seluruh kewajiban pembayaran, termasuk gaji karyawan, akan dianggarkan secara jelas dan terstruktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara bertahap dan bertanggung jawab. Kami juga berharap dukungan dari masyarakat agar PT SPRH dapat kembali stabil dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rokan Hilir,” harapnya.
Himbauan dari seluruh masyarakat Rokan Hilir, dukungan dari semua instansi yang ada di Rokan Hilir, ayo sama-sama kita perbaiki tubuh SPRH ini.
Harapan kami cuma satu, dukung kami dalam menyelesaikan seluruh permasalahan yang kita tahu di tubuh SPRH ini. Kita sudah tahu sendiri ya beberapa permasalahan-permasalahan, baik itu permasalahan hukum ya yang sudah terjadi di tubuh SPRH,” imbuhnya
Sementara itu, Direktur Keuangan Perwedes Suwito mengungkapkan bahwa, pihaknya mulai menjabat sejak 27 Januari 2026. Setelah aktif bekerja, ditemukan bahwa laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta laporan keuangan tahun 2025 belum disusun oleh direksi sebelumnya.
“Atas kondisi tersebut, kami telah berupaya meminta kepada direksi sebelumnya untuk menyusun laporan dimaksud, bahkan hingga dua kali. Namun laporan tersebut tidak kunjung dibuat,” terang Parwedes Suwito.
Pihaknya kemudian berkonsultasi dengan BPKP untuk mencari solusi. Dari hasil konsultasi, disampaikan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban direksi lama.
“Namun, karena kondisi tidak memungkinkan, BPKP memberikan arahan agar direksi saat ini dapat menyusun laporan tersebut, dengan harapan tetap dapat ditandatangani oleh direksi sebelumnya,” bebernya.
Kami telah menyusun laporan berdasarkan data yang tersedia dan mencoba meminta penandatanganan direksi lama, namun terdapat beberapa hal yang tidak disetujui sehingga laporan tersebut tidak ditandatangani,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak manajemen kembali berkonsultasi dengan BPKP. Dalam hal ini ditegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban direksi BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dan laporan tersebut harus diaudit oleh kantor akuntan publik.
Nah inilah berdasarkan surat yang tadi dikeluarkan oleh BPKP tanggal 16 April kemarin, maka hari ini terhitung semalam kami ingin menyelesaikan Renbis dan RKA ini Pak, supaya bisa disahkan dalam waktu dekat untuk kami bisa membayar gaji karyawan. Di sini tertulis semua Pak, kebutuhannya ada semua, lebih kurang 18 miliar ini Pak.
Nih Pak, kita nggak ada data yang kita simpan-simpan Pak, ini semuanya tertulis di sini.Tadi kami panggil karyawan ke sana sekitar tiga orang, tapi mereka tidak mau datang minta bayar gaji.
Sya sampaikan, saya kalau tidak ada RKA tidak berani membayar gaji saudara-saudara semua. Tapi kalau sudah ada di RKA, sudah jelas landasan hukumnya, berapa pun akan kami bayarkan,” sebutnya.
Di akhir konferensi pers, Ketua Tim Penyusunan RKA 2027, Daut Jaya, menyampaikan bahwa, pihaknya saat ini fokus menyelesaikan aspek teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bagian dari upaya penataan manajemen perusahaan ke depan.mengakhiri…… (AH)




