Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Oplus_131072

Polsek Bagan Sinembah Berhasil Ciduk Pengedar Sabu

Spread the love

Tepakonline.com, BAGAN SINEMBAH- Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polsek Bagan Sinembah. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 12,22 gram, pada Senin (20/4/2026) sore.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah pondok yang berada di dalam kebun sawit, tepatnya di Simpang Jokowi, Dusun Suka Jadi, Kepenghuluan Pelita, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K menjelaskan bahwa, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Saat tim tiba di lokasi sekitar Pukul 18.30 WIB, terlihat beberapa orang tengah berada di pondok tersebut. Namun, ketika petugas mendekat, sebagian orang langsung melarikan diri. Petugas kemudian berhasil mengamankan satu orang pria yang mengaku bernama Alfindo (29).

“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran yang diletakkan di atas meja. Pelaku pun mengakui bahwa, barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), pipet pirex, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.

“Hasil tes urine terhadap pelaku pelaksanaan menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET),” papar  Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” himbau Kapolsek. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *