Terdakwa MS Dituntut 6 Tahun, Residivis 3 Kali

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com- Residivis kasus sabu yang sudah 3 kali terjerat ternyata tidak jera dengan hukuman penjara yang pernah dialaminya. Kini nama terdakwa Miduk Situmorang menjadi buah bibir usai dirinya kembali dituntut.

Yang keempat kalinya dalam kasus yang sama. Lagi dan lagi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir terkesan tidak memberikan tuntutan lebih tinggi.

Dihimpun dari laman SIPP PN Rohil, isi tuntutan JPU, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Miduk Situmorang Alias Pak Aldi selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada Selasa, 09 Juli 2024.

Adapun pertimbangan atas tuntutan Jaksa, Hal-hal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika.

“Terdakwa sudah pernah dihukum, sementara Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Menariknya, tuntutan 6 (enam) tahun penjara yang dijatuhkan JPU terdakwa Miduk Situmorang Alias Pak Aldi warga Jalan perumahan DL Jalan Ring Road Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah berupaya melakukan pembelaan.

Terkait tuntutan tersebut pada sidang pembelaan,16 Juli 2024. Lantas berapa lamakah, vonis yang akan diberikan hakim PN Rohil terhadap terdakwa Miduk Situmorang yang sudah 4 kali masuk penjara ini ?

Seperti diketahui, terdakwa Miduk Situmorang ini sebelumnya pernah dijatuhi 3 kali hukuman dalam kasus sabu yakni terlampir pada nomor perkara 282/PID-SUS/2013/PN Rohil.

Dalam putusan Hakim PN Rohil pada 22 Juli 2013, memvonis hukuman 5 Tahun 9 Bulan Penjara pasca ditangkap polisi pada 22 Maret 2013.

Kemudian, perkara nomor 338/Pid-Sus/2016/PN Rohil atas nama Miduk Situmorang. Dalam putusan Hakim PN Rohil pada 30 Januari 2017, divonis hukuman 6 Tahun Penjara pasca ditangkap petugas Lapas Rutan Bagansiapi-api pada 23 Januari 2016 dengan BB Sabu 0.18 Gram.

Dan juga perkara nomor 482/Pid-Sus/2022/PN Rohil. Dalam putusan Hakim PN Rohil pada 21 Desember 2022, memvonis hukuman 1 Tahun Penjara yang ditangkap polisi pada 15 Juli 2022 dengan BB Sabu 1.05 Gram. 

Jaksa Penuntutan Umum JPU Kejari Rohil Yudhika Albert Kristian Pangaribuan SH saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatShapnya belum memberi jawaban. (Tim-Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *