
ROHIL, Tepakonline.com- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui pemberdayaan masyarakat Kepenghuluan Rokan Hilir melalui Kabid Sugianto tentang status Kepenghuluan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir diruang kerjanya.
Di Kantor Pemerintah Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan rohil jalan perkantoran batu 6,22/7 menyampaikan, terkait adanya peningkatan status kepenghuluan Desa kepnghuluan yang saat ini diajukan ke Kementerian Dalam Negeri
Pemerintahan desa Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Permendagri 1.2017 itu ada 4 kepenghuluan atau 4 desa 4 Kepenghuluan atau 4 Desa itu adalah, kepenghuluan Manggala Teladan, kepenghuluan Bagan Nanas, Kepenghuluan dan kepenghuluan Bagan Batu barat.
“Nah di awal dari 4 ini ada 14 kepenghuluan terdiri dari tiga Kecamatan, yang diajukan mulai tahun 2016 karena ada kendala baik berbagai hal kendala terkait administrasi juga sampai saat ini belum kelar sampai pada akhirnya 2017 lahirlah Permendagri 1, 2017 tentang penataan desa yang dulunya administrasi,” jelas Sugianto.
Berdasarkan Permendagri ayat 72 Tahun 2005 yang syarat mendasarnya jumlah penduduk 200 KK dan 1000 jiwa pada saat itu, nah ketika kita dihadapkan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, yang dari usulan 14 keunggulan itu jumlah penduduknya 800 KK 4000 jiwa.
Di sini dari 14 yang diajukan itu yang memenuhi syarat 800 KK 4000 jiwa itu adalah, 4 kepenghuluan tempat pembuangan ini seperti yang saya sampaikan, ada kepenghuluan Bagan Batu barat ke penghuluan Manggala teladan dan kepenghuluan.
“Bahkan Bagan Nanas yang memenuhi syarat sah 10 lagi, maka tidak memenuhi syarat 4800k atau 4000, makanya yang 10 ini bakal dikembalikan keperluan induk, keperluan induk yang dari 10 itu ada Bagan Batu Bakti Makmur Panca Mukti Bagan Sinembah Utara,” Sugianto.
Bahkan Kangsang Bangsawan di Kepenghuluan Pujud Teluk Nayang Pujud Air Hitam, Kasang Bangsawan Kepulauan Tanjung Medan si Arang Arang, jadi ada sekitar 11 kependudukan dari Tiga Kacamatan ada tiga Kecamatan,” ujarnya. (AH).




