ROHIL, Tepakonline.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penyediaan Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.
Melalui Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Di Ballroom Hotel Rasa Sayang Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau, Kamis (29/8/2024).
Pelatihan di buka langsung Sekda Rohil Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si di dampingi Plt. Kadis P2KBP3A, Wiwik Shinta, S.Pi.,M.Si, Narasumber Polres Rohil Kanit PPA IPDA Randi P. Tamba, S.Sos, Komisi Anak, LBH, Forum Anak, Tokoh Ulama.
Laporan kegiatan di sampaikan Plt Kadis P2KBP3A.
Dalam penyampaian Bupati Rokan Hilir di wakili Sekda Rohil Fauzi Efrizal mengatakan, perempuan dan anak memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman, sehat dan mendukung. Namun realita menunjukkan masih banyak perempuan dan anak masih menghadapi berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi lainnya.
Menurut adat dari aplikasi SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2024 per bulan Agustus sudah tercatat 111 kasus kekerasan perempuan di Propinsi Riau dengan korban sebanyak 117 orang dan 433 kasus kekerasan terhadap anak dengan jumlah korban 470 anak (laki-laki dan perempuan).,” kata Fauzi.
Kemudian sebut Sekda, di Rokan Hilir sendiri, berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Rohil, tercatat 44 kasus dengan jumlah korban 46 orang, terhitung dari bulan Januari sampai pertengahan Agustus ini, yang diantaranya korban perempuan dewasa sebanyak 9 orang dan anak-anak 37 orang.
“Korban anak sendiri didominasi oleh kasus kekerasan seksual.
Di mana jumlah kasus yang tercatat ini merupakan fenomena gunung es, di mana kasus yang tidak di laporkan lebih banyak dari pada yang terlapor di kerenakan korban takut, diancam, serta masih adanya anggapan sebagai aib keluarga bila diketahui oleh orang lain,” papar Fauzi.
Oleh kerna itu, di butuhkan penanganan yang serius dan sistematis dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, lembaga pemerintah dan non pemerintah, serta masyarakat umum menjadi sangat penting.
Salah satu aspek krusial dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak ini adalah pencatatan dan pelaporan data kasus yang akurat dan sistematis. Tanpa data yang akurat dan lengkap, upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak ini akan sulit mencapai hasil yang optimal.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi mendesak. Petugas di lapangan harus di lengkapi dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka secara efektif.
Pelatihan yang komprehensif akan memastikan bahwa petugas dapat melakukan pencatatan dan pelaporan dengan akurat, dalam membantu proses hukum dan rehabilitasi perempuan dan anak, serta menyediakan data penting untuk kebijakan dan program pencegahan di masa depan.
Diharapkan dapat memperkuat sinergi antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam rangka menciptakan sistem perlindungan perempuan dan anak yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak,” imbuh Fauzi. (Aharis).





