Satresnarkoba Polres Rohil Ciduk 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com– Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil Polda Riau, berhasil menangkap 2 pria, dan mengamankan barang bukti ( BB) seberat 57,92 Gram Sabu, dirumah seorang warga di Jalan H. Anas Makmun Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kamis 20 Juli 2023. Pukul 17.30 WIB.

Pria inisial AN (33), Alias Atan alamat Jalan H. Anas Ma’mun Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. dan berinisial JO (28), Alias Uli (28) alamat dengan AN alias Atan, ikut pula ditangkap dalam operasi menindak lanjuti informasi peredaran narkoba olah Tim sat Res Narkoba Polres Rohil tersebut.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba Polres Rohil IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako, tepatnya di rumah salah seorang warga, sering digunakan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan.

Kemudian tim opsnal langsung menuju ke rumah di maksud dan langsung melakukan penangkapan, dimana di dalam rumah di dapati laki laki yang mengaku bernama JO alias Uli sedang duduk duduk di atas sofa, sedangkan 2 orang laki laki melarikan diri, dan 1 di antaranya berhasil di amankan di belakang rumah yang kemudian mengaku bernama AN alias Atan.

Dari dirinya di temukan barang bukti berupa 9 paket plastik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah sempat di buang di atas pelepah-pelepah sawit pada saat hendak melarikan diri.

Dari keterangan saudara AN alias Atan narkotika tersebut adalah milik saudara P, selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, kemudian kembali dilakukan penggeledahan di dalam rumah saudara P. dengan di dampingi RT setempat.

Lalu di dalam kamar saudara P, tepatnya di atas meja rias di dapati 1 bungkus plastik bening yang di balut tisu berisi butiran keristal bening diduga narkotiak jenis sabu, selanjutnya didalam lemari juga di temukan berupa 1 bungkus plastik berukuran besar didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,

Kemudian di tanyakan kepada saudara AN alias Atan atas kepemilikan barang barang tersebut, ianya mengatakan narotika tersebut adalah milik saudara P, yang mana dirinya merupakan anggota kerja saudara P, dalam hal jual beli narkotika jenis sabu.

Atas kejadian tersebut, saudara AN Alias Atan dan saudara JO Alias Uli beserta barang buti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

“Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka, ada 9 bungkus palstik bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus palstik bening berukuran sedang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” terang Akp Juliandi.

1 bungkus palstik bening berukuran besar berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 4 unit timbangan digital, 3 unit Handphone android, ratusan plastik bening kosong berklip merah, uang tunai Rp 470.000, dan 1 helai tisu warna putih.

Telah dilakukan tes urine terhadap kedua saudara tersangka, dan hasilnya positif kemudian kepada keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk saudara P yang berhasil lolos ditetapkan berstatus DPO,” imbuhnya.

Sumber: Kasi Humas Polres Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *