Satnarkoba Polres Rohil Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 1,5 Kg Sabu

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com- Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Elva Hendri SH MH, didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Edi Purnomo SH dan Kanit 2 Satnarkoba Ipda Anta Arif Siregar SH bersama Tim Opsnal.

Laksanakan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan 3 pelaku pemilik dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di ruang Humas Mapolres Rohil, Jum’at 23/08/2024, Pukul 09.10 Wib.

Dalam konferensi pers tersebut, Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Elva Hendri SH menenarangkan, penggerebekan 2 pelaku yang beralamat di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, berinisial IM (42), Alias Si Is dan inisial MA (29), Alias Pai. Senin 19 Agustus 2024 Pukul 22.00 WIB.

Tak dapat berkutik, sebab keduanya tergerebek petugas di Kamar Nomor 02 di Sebuah Penginapan yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, dalam keadaan ditemukan barang bukti sabu sabu yang cukup fantastis, terdapat seberat 1059 gram atau 1 Kg lebih.

Lanjut Kasatnarkoba, Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa, didalam sebuah Penginapan, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP. Elva Hendri S.H., M.H bersama Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil Ipda Anta Arif Siregar. S.H dan Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

Lalu, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di lokasi dimana yang berdasarkan informasi di maksud yaitu didalam sebuah Penginapan, dan tepatnya di Kamar 02 berhasil diamankan 2 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama inisial IM Alias Si Is dan MA Alias Pai.

Dilakukan penggeledahan dan di temukan 1 bong atau alat hisap lengkap dengan pipet, dan 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu, serta 1 buah handphone android merk realme.

Kemudian tim opsnal kembali melakukan penggeledahan pada ruang kamar dan tepat disela-sela ujung tempat tidur, ditemukan 1 bungkusan besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu.

Setelah itu tim opsnal menanyakan kepada kedua pelaku tentang barang yang ditemukan, dan pelaku inisial IM alias Si Is mengatakan, bahwa tujuan mereka datang ke Penginapan tersebut, ingin menjemput 1 bungkusan besar yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu.

“Maka oleh sebab itu, kedua terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke sat res narkoba Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Akp Elva Hendri SH.

Barang Bukti, 1 bungkus besar didalam platik bening di diduga narkotika jenis shabu, 1 bong/alat hisap lengkap dengan pipet, 1 buah kaca pirex yang didalamnya masih ada sisa shabu, 1 buah handphone android merk realme.

Telah dilaksanakan tes urine tersangka, hasilnya positif amphetamine, selanjutnya kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sementara 1 pelaku di lokasi yang berbeda, diduga pelaku akan transaksi sabu, Inisial ND Simarmata Alias Noven (28 ), alamat Jalan Dusun Laman Kujang Km 14 Kepenghuluan Sintong Bakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Minggu 18 Agustus 2024 Pukul 17.00 WIB.

Bekerja sebagai mahasiswa berdasarkan KTP, Inisial ND Simarmata Alias Noven, dibekuk Polisi saat ianya berada di kamar sebuah penginapan di Jalan Lintas Manggala-Pujud Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dan ditemukan Narkotika jenis sabu berat kotor 432 Gram, barang terlarang itu dapat diamankan.

“Didapat informasi dari masyrakat, bahwa Disebuah Kamar di sebuah penginapan akan ada transaksi Natkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri S.H., M.H Bersama Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan serangkaian Penyelidikan,” sebut Akp Elva Hendri SH .

Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama ND Simarmata alias Noven dikamar nomor 016, lalu dilakukan penggeledahan Badan serta tempat tertutup lainya.

Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam bercorak Pink yang didalamnya terdapat, 2 bungkus Plastik bening sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan intorgasi terhadap tersangka, ianya mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak di kenal atas suruhan inisial JJ (dalam lidik),” papar Akp Elva Hendri SH.

Selain dari barang bukti Narkotika juga ditemukan barang bukti yang ada kaitanya yakni, 1 Unit Handpon Android Merk Realme Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut,” terang Kasatnarkoba.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka ini, adalah, 1 bungkus plastic bening sedang klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 Unit Handpon Android dan 1 buah tas sandang warna hitam bercorak Pink.

“Hasil Tes urine tersangka, positif amphetamine, untuk dugaan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Akp Elva Hendri SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *