
Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil laksanakan kegiatan program prioritas Kapolri Program No XII, terapkan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara, untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.
Yaitu, program solving, tiviring, atau tindak pidana ringan di tengah masyarakat, mediasi sebagai basis revolusi, Khususnya di Kecamatan Pujud dan Tanjung Medan. Senin 02/02/2026, Pukul 21.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH mengatakan, Bahwa Polsek Pujud telah melakukan problem Solving berupa pencurian berondolan di Block 30 B, Jebun SPM.
“SPM (Sianipar Putra Mandiri), sebanyak 1 goni berondolan, pada hari Senin Tanggal 02 Februari 2026, di Kebun SPM Kepenghuluan Pondok Keresek dan pelaku membuat pernyataan,” kata Kapolsek.
Dalam surat pernyataan tersebut, Bahwa pelaku saudara Syafrizal Efendi meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbautannya,” ucap Kapolsek.
“Selain itu pelaku akan taat dan tunduk terhadap peraturan perusahaan, jika mengulangi perbuatan pelaku makan pelaku akan di proses secara hukum di Polsek Pujud,” terang Kapolsek.
Adapun hasil yang terima oleh kedua belah pihak yaitu, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Pujud juga menghimbau kepada semua masyarakat, agar selalu berhati hati, saling menjaga Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, apabila terjadi sesuatu yang mencurigakan, agar berkoordinasi dengan pihak Polsek Pujud,” pesan Kapolsek.
Turu hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi, Bhabinkamtibmas pondok keresek Aipda Subandrio, Aparat Desa Pondok Keresek dan pihak kebun asisten 3, pelaku dan keluarga pelaku. (Rls/Red).





