
Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Blok 16 B 1 Divisi 1 Kebun CV. Sianipar Putra Mandiri Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Sabtu Tanggal 07 Februari 2026 sekira Pukul 15.25 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH memebenarian atas kejadian penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu tersebut.
“Pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan Nomor : LP / A / 01 / II / 2026 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 07 Februari 2026,” kata Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, melanggar pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Jo Lampiran 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun kronologi kejadian dan penangkapan pelaku tersebut tepat pada hari Sabtu Tanggal 07 Februari 2026 sekitar Pukul 14.00 Wib, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.AP., M.Si mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kebun CV. Sianipar Putra Mandiri Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Riau marak peredaran Narkotika jenis sabu.
Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diproleh dari masyarakat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Pada hari Sabtu Tanggal 07 februari 2026 sekitar Pukul 15.00 Wib, diperoleh kembali informasi terjadi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Pujud langsung menuju ke TKP dan sekitar Pukul 15.25 Wib, tepatnya di Blok 16 B 1 Divisi 1 Kebun CV. Sianipar Putra Mandiri Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil berhasil menangkap seorang laki-laki atasnama Bambang Irwanto.
Saat penangkapan Unit Reskrim memperlihatkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penggeledahan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan (40) paket diduga Narkotika jenis sabu, (2) bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah dompet kecil warna Cream, Uang tunai senilai Rp.1.063.000,-(satu juta enam puluh tiga ribu rupiah).
“Satu (1) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO Y17 Warna Hitam kehijauan, Satu (1) lembar kertas warna putih dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Verza Warna Hitam. Dari keterangan terlapor, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dari proleh dari seseorang yang beralamat di Bagan Batu. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek pujud guna proses lebih lanjut.
Adapun saksi saksi yang berada di TKP yaitu, C. W Saragih (39), Aspol Polsek Pujud, Fanwar Syahrifan S. SH,(28), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud. Sedangkan pelapor atas kejadian tersebut yaitu, Rendi Lopiga Tarigan (35), Aspol Polsek Pujud.
“Sedangkan pelaku Bambang Irwanto (37) Alias Bambang Bin Teguh, merupakan warga Jalan Mangga RT 004 RW 002, Kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah. Dari hasil test Urine pelaku Bambang Irwanto (+) Positif Sabu / AMP. (Rls/Red).





