
Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil mengamankan pelaku pencurian TBS tandan buah sawit yang terjadi di Blok L 2/3 Divisi 1 PT. Tunggal Mitra MGE 3 Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Kamis 05/02/2026, Pukul 12.00 Wib.
Pencurian TBS tandan buah segar tersebut berdasarkan, LAPORAN POLISI: Nomor : LP/B/09/II/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, TANGGAL 05 Februari 2026. Dan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 477 KUHP jo Pasal 476 KUHP jo Pasal 23 KUHP.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan atas pengungkapan pelaku pencurian TBS tandan buah sawit tersebut.
“Adapun kronologi pengungkapan kasus pencurian Sawit tersebut pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekira Pukul 06.02 Wib, pelapor Sumarnoto menerima telpon dari saksi Suprinto, dengan berkata “TON INI ADA BUAH, KAMI MASIH NGINTAI UNTUK MEMASTIKAN SIAPA PELAKU”,” jelas Kapolsek.
Kemudian pelapor Sumarnoto menjawab,” OKE, PASTIKAN SIAPA PELAKUNYA YANG JEMPUT BUAH ITU”. Selanjutnya sekira Pukul 07.39 Wib, pelapor kembali menerima telpon dari Suprianto, bahwa terlapor sudah diamankan dengan berkata “PAK DANTON INI PELAKU UDAH DATANG, SEKARANG KAMI IRINGIN DIA UNTUK LANGSIR BUAHNYA”, ungkap Kapolsek.
“Lalu pelapor menjawab “OKE SAYA SEGERA MERAPAT”. Selanjutnya pelapor Sumarnoto langsung menuju ke TKP, yang berada di Blok L 2/3 Divisi 1 Mge 3 Kepenghuluvn Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
Setibanya di TKP, pelapor Sumarnoto melihat bahwa, terlapor yang Santo Erdianto sudah diamankan oleh saksi. Pelapor dan saksi berhasil mengamankan terlapor Santo Erdianto dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Supra X 125, Warna Hitam dengan anomor Polisi BK 4637 HN.
“1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) buah tojok dan (10) tandan buah kelapa sawit dengan berat 160 Kg, kemudian korban mengalami kerugian sebesar Rp. 528.000, Rupiah, dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk pengungkapan pelaku pencurian sawit tersebut pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026, dimana pelapor Sumarnoto dan saksi-saksi membuat laporan serta membawa pelaku dan barang bukti Ke Polsek pujud guna proses lebih lanjut. Pelaku merupakan residivis, baru beberapa Bulan keluar, tapi berulah lagi.
Saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu yaitu, Sairul Hamdani (47), Suprianto (45). Sedangkan pelaku Santo Erdianto (30) merupakan warga KM 7 Siarang Arang Rokan, RT 002 RW 001, Kepenghuluan Siarang Arang, Kecamatan Pujud. (Rls/Red).





