Polsek Kubu Pasang Plank Peringatan Antisipasi Karlahut Oplus_131072

Polsek Kubu Pasang Plank Peringatan Antisipasi Karlahut

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Dalam mencegah terjadinya Karlahut kebakaran hutan dan lahan, Polsek Kubu melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar yang berada di wilayah hukum Polsek Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 08/10/2025.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Kubu AKP Kodam Sidabutar SH MH di dampingi Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH mengatakan, Adapun lokasi kegiatan berada di Jalan Kepenghuluan Teluk Nilap Jaya, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, dengan titik koordinat N: 1.91966 dan E: 100.38663000. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai ±100 hektare.

“Dengan penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan. Kondisi lahan merupakan tanah gambut, di mana sebagian berupa hamparan kosong dan sebagian lainnya merupakan lahan sawit produktif milik masyarakat,” jelas Humas Polres Rohil.

Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kubu memasang plang peringatan larangan melakukan kegiatan apapun di lahan bekas terbakar secara bersama-sama dan permanen (dengan cara dicor).

“Delama kegiatan berlangsung, terdapat kendala di lapangan berupa jarak tempuh yang cukup jauh, yakni sekitar 50 kilometer dari Polsek Kubu ke lokasi Karhutla, dengan waktu perjalanan sekitar 3,5 jam menggunakan kendaraan roda empat, boat drum biru, kendaraan roda dua, serta berjalan kaki,” terang Humas Polres Rohil.

Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Hingga saat ini, plang peringatan telah terpasang secara permanen di lokasi yang dimaksud, sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi kegiatan pembukaan atau pemanfaatan lahan di area bekas terbakar tersebut. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *