
Tepakonline.com, BALAI JAYA- Polsek Kubu Polres Rohil berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karlahut) di Jalan Blok 51 Dusun Rumbia 2, dengan luas lahan lebih kurang 7 Ha, Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E didalam Kawasan Hutan Produksi (HP).
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Kubu IPTU Kodam F. Sidabutar SH MH didampingi Humas Polres Rohil IPDA Darlinson Sitorus SH mengatakan, pengungkapan kasus pelaku pembakaran hutan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 01 November 2025.
“Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Humas Polres Rohil.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-UndaKapolsek ng dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
“Kronologis kejadian terjadinya karlahut tersebut pada hari Kamis Tanggal 30 Oktober 2025 sekira Pukul 15.30 WIB, melalui aplikasi Lancang kuning terdeteksi adanya tilik hotspot dengan titik koordinat 1.8354590 E, 100.6708100 N,” papar Humas Polres Rohil.
Pada keesokan harinyai Jumat Tanggal 31 Oktober 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kubu bersama dengan personil Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, Polsek Tanah Putih, tiba dilokasi melakukan pemadaman bersama warga guna mengindari penyebaran api semakin meluas.
“Pada saat itu pelapor mendapatkan informasi bahwa asal api berada dari lahan milik Moslen Tamba, atas informasi tersebut Kapolsek Kubu memerintahkan pelapor selaku Kanit Reskrim untuk untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sdr MOSLEN TAMBA selaku pemilik lahan,” sebut Humas.
Kemudian dilakukan interogasi dan ianya menjelaskan bahwa sumber api berasal dari lahan miliknya yang ia akui pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 pada saat menyemprot lahan miliknya ianya sembarangan membuang punting rokok miliknya dengan merek Gudang Garam Merah,” ujarnya.
“Selanjutnya Moslen Tamba dibawa ke lokasi kebakaran untuk menunjukkan dimana ianya membuang puntung rokok miliknya tersebut, selanjutnya Moslen Tamba berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Humas.
Adapun saksi saksi yang berada di TKP karlahut yaitu, Ridwan (25), Aspol Polsek Kubu dan Arjuna Nduru (16) Alias Arjuna, Alamat di Dusun Rumbia II, RT 004, RW 002, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil.
“Adapun barang bukti (Bb) yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 (satu) Buah Ember warna Hitam, 3 (tiga) Batang Pelepah Sawit Bekas Terbakar, 1 (satu) Buah Puntung Rokok Merek Gudang Garam Merah dan 1 (satu) Buah Bungkus Rokok Merek Gudang Garam Merah. (Rls/Red).





