
Tepakonline.com, ROHIL- Polsek Bangko Polres Rohil berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan berat motor (74) Gram. Pengungkapan tersebut terjadi pada Hari Minggu 13/04/2025, Pukul 15.00 Wib, di Jalan Pusara Hilir, RT 027, RW 008, Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH MH bersama Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU Irwandy H. Turnip SH MH di dampingi Humas Polsek Bangko BRIPKA Fuji Antoni membenarkan kasus pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.
Kronologis kejadian kasus tersebut pada hari Sabtu Tanggal 12 April 2025 sekira Pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan. Pusara Hilir Kepenghukuan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat dimana pelakunya sangat licin dan sudah 2 kali resedivis pengedar narkoba. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU Irwandy H. Turnip,.S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” jelas Humas Polsek Bangko.
Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 13 April 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU Irwandy H. Turnip,.S.H., M.H. memimpin Tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi di sebuah rumah beralamat di Jalan Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Di rumah ini Tim menemukan barang bukti sesuai daftar barang bukti diatas dan 3 (tiga) orang tersangka Junaidi (51) Als Ijon Belanak, dan Nanang Saputra Als Nanang dan saudara Juliadi Als Udo, sedang mengedarkan narkotika jenis shabu. Pada saat Tim hendak mengamankan para pelaku, terjadi kejar-kejaran.
Saat itu pelaku Junaidi Als Ijon Belanak terjatuh dikamar mandi menyebabkan pergelangan tangan kanannya bergeser dan kakinya luka lecet sehingga dilarikan ke RS DR RM Pratomo untuk dilakukan tindakan medis, selanjutnya tim mengamankan para pelaku dan barang bukti disaksikan oleh RT dan warga setempat di TKP.
Dan Tim juga melakukan dokumentasi berupa Video dan foto setelah dilakukan Interogasi awal sadara Junaidi Als Ijon Beoanak mengakui, bahwa barang barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip putih berukuran besar berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu adalah milik temannya yang bernama Andi (DPO).
“Yang sebelumnya memang dipesan oleh saudara Junaidi Als Ijon Belanak, yang terletak dilantai di ruang dapur rumah selanjutnya peran dari saudara Juliadi 42) als Udo dan saudara Nanang Saputra (39) Als Nanang sebagai mengawasi atau memantau orang-orang yang dicurigai berada disekitaran rumah tersebut dengan tujuan, agar kegiatan peredaran narkoba aman,” sebut Humas Polsek Bangko.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bangko memerintahkan untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Polsek Bangko untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 114, 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut merupakan warga Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Pekaitan, warga Jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Pusako, dan warga Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. Dan hasil test urine ketiga pelaku positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine,” tutup humas Polsek Bangko. (Red).





