Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pengedar Sabu, Satu Pelaku DPO Oplus_131072

Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pengedar Sabu, Satu Pelaku DPO

Spread the love

Tepakonline.com, BAGAN SINEMBAH- Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah hukumnya, Jumat (17/4/2026).

Seorang pria berinisial Ahyar Alias Enoi, berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Utama Dusun Bagan Sinembah, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,6 gram.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K, S.I.K, M.H memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim  langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penindakan,” ucap Kapolsek.

Setibanya di lokasi sekitar Pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu berada di dalam rumahnya. Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kamar serta disembunyikan di dalam kotak rokok di jendela.

“Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan plastik bening kosong, sendok skop dari pipet plastik, gunting, tas, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” terang Kapolsek.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa, sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan. Ia juga mengungkapkan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Rudi.

“Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah Rudi, Namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski demikian, dari lokasi tersebut petugas berhasil menemukan tambahan barang bukti berupa empat paket kecil sabu, alat hisap (bong), dan handphone,” ungkap Kapolsek.

Hasil tes urine terhadap pelaku Ahyar, menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine (MET), memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bagan Sinembah dan akan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” harap Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK SIK MH. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *