Miliki 4 Gram Sabu Polsek Pujud Berhasil Amankan Residivis Oplus_131072

Miliki 4 Gram Sabu Polsek Pujud Berhasil Amankan Residivis

Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Kembali Polsek Pujud Polres Rohil dalam seminggu ini telah berhasil mengungkap 4 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pujud.

Kali ini Polsek Pujud menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 4 Gram di Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

“Adapun kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut pada hari Jumat Tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 22.00 Wib, kanit reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat,” jelas Kapolsek.

Bahwa di Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian kanit reskrim Polsek Pujud memberi informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si.

“Dan memerintahkan kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan.
Sekira Pukul 23.30 Wib, tim unit reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan 1 orang terlapor, Joko Wira Syahputra, saat mengendarai sepeda motornya,” ungkap Kapolsek.

Tim unit reskrim memanggil kepala Dusun Suryadi dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan lalu tim unit reskrim Polsek Pujud melakukan penggeledahan terhadap Terlapor

“Dan ditemukan dari kantong celana bagian belakang disebelah kanan terlapor 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah kaleng warna silver yang berisi 4 (empat) plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) unit handpone,” papar Kapolsek.

Uang 1 (satu) buah plastik bening kosong dan tunai sebesar Rp. 2.720.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu.
Tim unit reskrim membawa terlapor ke rumahnya yang berada di simpang buntal untuk dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti didekat kandang ayam yaitu 1 (satu) unit timbangan digital,

“Satu (1) buah gunting dan beberapa Plastik bening kosong. Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim polsek Pujud beserta tim membawa terlapor dan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis ekstasi, 4 (empat) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.

Satu (1) unit sepeda motor merk honda Verza warna hitam, 1 (satu) buah plastik bening kosong  uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah guntinng, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat dan beberapa plastic bening kosong ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,” terang Kapolsek.

Untuk saksi saksi yang berada di TKP yaitu, C. W Sarahih, Aspol Polsek Pujud, Febri Valentino Sinaga, Aspol Polsek Pujud, untuk pelaku merupakan warga Simpang Buntal Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *