
ROHIL- Polsek Bagan Sinembah telah berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis bongkar rumah di Jalan Penghulu Hasan RT 007 RW 002 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Rabu 26/03/2024.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Kompol Imron Teheri S.Sos, MH didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda membenarkan pengungkapan pencurian tersebut.
“Pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B /44/III/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 25 Maret 2024,” kata Iptu Yulanda.
Kronologis kejadian pengungkapan kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira Pukul 02.30 WIB, pelapor/korban terbangun dan ingin buang air kecil, setelah selesai dari kamar mandi pelapor/korban pun kembali kekamar untuk kembali tidur.
Dan saat sedang melintas didepan kamar yang berada diruang tamu pelapor/korban melihat dompet pelapor/korban terletak diatas lantai dan sudah dalam keadaan terbuka.
Melihat hal tersebut pelapor/korban langsung masuk kedalam kamar memeriksa dompet tersebut yang mana dari dalamnya telah hilang uang sebanyak Rp. 800.000; (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan berupa cincin emas.
“Mengetahui bahwa telah terjadi pencurian didalam rumah, pelapor/korban langsung masuk kedalam kamar tidur dan dari dalam kamar tidur pelapor/korban juga telah kehilangan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru,” terangnya.
Yang sebelumnya pelapor/korban letakkan diatas kasur/ambal yang digelar dilantai kamar tersebut kemudian pelapor/korban langsung memeriksa keadaan rumah yang mana pintu belakang/dapur sudah dalam keadaan terbuka.
“Sehingga pelapor/korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suami dan orang tua pelapor/korban, dikarenakan dirumah tersebut pelapor/korban hanya tinggal bersama dengan anak pelapor/korban,” papar Iptu Yulanda.
Yang masih berusia 2 (dua) tahun namun pelapor/korban belum melaporkannya kepihak kepolisian, hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku pencurian dirumah pelapor/korban pun berhasil diamankan warga, yang mana pada awalnya para pelaku diketahui setelah saat saksi ABDUL RASYID yang merupakan ketua RT setempat ada menemukan 1 (satu) buah linggis.
Dan 1 (satu) buah obeng yang terletak diatas sebuah meja batu yang terletak dipasar pagi yang jaraknya hanya 15 (lima belas) meter dari rumah pelapor/korban yang mana sesuai pengakuan saksi ABDUL RASYID.
Bahwa saksi mengetahui siapa pemilik barang-barang yang dimaksud yaitu saudara MUJAHIDIN GUNTUR Alias IGUN yang juga warga setempat yang tinggalnya kurang lebih 2 Kilo meter dari tempat tinggal pelapor/korban.
“Sehingga saksi ABDUL RASYID bersama-sama dengan warga lainnya menemui saudara MUJAHIDIN GUNTUR Alias IGUN dirumahnya,” sambung Iptu Yulanda.
Yang dari pengakuannya membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang dipinjamkan kepada rekannya bernama RENO SIGALINGGING Alias ROBET.
Untuk melakukan pencurian dirumah pelapor/korban sehingga warga bersama-sama mendatangi saudara RENO SIGALINGGING Alias ROBET dirumahnya.
Yang juga mengakui bahwa, ia adalah pelaku pencurian yang masuk kedalam rumah pelapor/korban dan dari penguasaannya ditemukan 1 (satu) unit laptop merek ACER warna Biru milik pelapor/korban.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil ditemukan saat itu dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan terjadinya pencurian dirumah pelapor/korban dan akibat kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000; (delapan juta rupiah).
Adapun pasal yang di sangkakan terhadap Kejaksaan dua pelaku yaitu, Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Ke dua pelaku pencurian tersebut merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti Reno Sigalingging (29) Alias Robet dan Mujahidin Guntar (30) Alias Igun yang beralamat di Jalan Imam Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bahtera Makmur.
Korhan dari pelaku pencurian tersebut merupakan warga Jalan Penghulu Hasan Siti Halimah (40), RT 007 RW 002 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.




