
JAKARTA, Tepakonline.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 4 (empat) orang saksi.
Mereka diperiksa Jaksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun saksi yang diperiksa Jumat (29/9/2023) yaitu:
- EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.
- HKT selaku Pemilik Toko Emas.
- ACN selaku Pemilik Toko Emas.
- JT selaku Direktur TM Cahaya Matahari.
Keempat orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,”jelas Ketut Sumedana. (TO).




