Opsnal Polsek Bangko Pusako Ciduk Pelaku Curat di Kebun Sawit

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com- Opsnal Polsek Bangko Pusako berhasil ungkap tindak pidana Curat pencurian dengan pemberatan, yang terjadi Jalan H. Annas Maamun RW 020 RW 008 Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko, Selasa 10/09/2024 Pukul 13.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bangko Pusako IPTU Awi Ruben SH didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Edi Purnomo SH membenarkan pengungkapan kasus curat tersebut.

“Pengungkapan kasus curat berdasarkan LAPORAN POLISI: Nomor : LP/B/5/III/2024/SPKT/POLSEK BANGKO PUSAKO /POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 05 Maret 2024,” jelas Edi Purnomo SH.

Kronologis kejadian kasus curat pada Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, pada saat pelapor akan melakukan aktivitas bongkar muat sawit di RAM milik Mawarni, yang mana sewaktu pelapor akan mengambil tojok dan kapak yang berada didalam monil Mitsubishi L 300 untuk memuat sawit,

Tojok dan kapak tersebut sudah tida ada lagi diatas didalam bak mobil L 300. Sehingga pelapor mengecek CCTV, dimana juga dilihat oleh saksi Iibnu Afri Handoko dan saksi Idra Mulia Faiz, yang mana dalam rekaman CCTV tersebut terlihat terlapor Nanda Bin KHAIDIR W dan Maulana Alias Lana.

Yang telah mengambil tojok dan kapak dari dalam bak mobil L300 sekira Pukul 04.05 Wib (subuh), dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra berwarna Hitam dan atas kejadian tersebut pelapor marasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah).

Dan sepengetahuan pelapor bahwa pelaku yang bernama Nanda Bin Khaidir W merupakan residivis dan sudah sering melakukan pencurian serta sudah sangat meresahkan di Kepenghuluan Sungai Menasib. Sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna prose hukum lebih lanjut.

Setelah laporan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut diterima, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi TKP dan melihat rekaman CCTV saat kejadian.

Dan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah Nanda Bin Khaidir yang merupakan residivis dalam perkara pencurian dan sudah sangat meresahkan warga dan pada Tanggal 10 September 2024 diperoleh informasi dari warga bahwa Nanda Bin Khaidir sedang berada di kebun sawit warga Kepenghuluan Sungai Manasib.

Setelah menerima informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako langsung mendatangi kebun sawit yang dimaksud dan menemukan Nanda Bin Khaidir sedang sedang berjalan kaki dikebun sawit warga dan langsung mengamankan Nanda Bin Khaidir tersebut.

Selanjutnya pelaku Nanda Bin Khaidir dibawa oleh Unit Reskrim ke Polsek Bangko Pusako dan setelah dilakukan interogasi pelaku, pelaku mengaku melalukan pencurian yang terjadi ada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 di Jalan H. Annas Maamun RW 020 RW 008 Kepenghuluan Sungai Manasib Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Adapun korban dari pelaku curat yaitu, saudara Syahrial Nahombang (55), Alamat Jalan Annas Maamun RT 004 RW 002 Kepenghuluan Sungai Manasip. Dan saksi yang berada di Tkp saudara Indra Mulia (22) dan Ibnu Afri Handoko (19), Alamat Jalan Annas Maamun RT 004 RW 002, Kepenghuluan Sungai Manasip. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Adapun BB yang di Tkp yaitu, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan Rekaman CCTV terkait pencurian. Tes Urine terhadap pelaku positif Methamphetamine dan Amphetamine. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *