Miliki Ekstasi Polsek Bagan Sinembah Ciduk DJ

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Polres Rohil melalui Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan seorang perempuan DJ (31) Alias Moza dengan membawa 10 Butir Pil Ekstasi seberat 4,07 Gram, yang terjadi pada parkiran Mall Suzuya Bagan Batu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, pada hari Minggu 03/11/2024, Pukul 22.45 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri SH di dampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Fahrudin Ahmadi mengatakan, penangkapan pelaku terkotika jenis Pil Ekstasi tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 25 / XI / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / POLSEK BAGAN SINEMBAH / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 04 November 2024,” kata IPDA Fahrudin Ahmadi.

“Adapun kronologis kejadian dan penangkapan pda hari Minggu Tanggal 03 November 20234 sekira Pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap IY Alias FARHAN beserta Istrinya bernama RPS Alias RISNI di depan Dex Cafe di tepi Jalan Lintas Riau-Sumut, Km.39 Desa/Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Prov.Riau,” ucap IPDA Fahrudin Ahmadi.

Dari penguasaan keduanya ditemukan dan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika, kemudian atas keterangan IY Alias FARHAN bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berasal dari tersangka DWJS Alias MOZA.

Selanjutnya dalam pengembangan perkaranya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 malam itu juga sekira Pukul 22.45 Wib, pelaku DWJS Alias MOZA ditemukan keberadaannya di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu, lalu saat hendak dilakukan penangkapan terhadapnya, pelaku DWJS Alias MOZA ada membuang 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) butir pil warna kuning.

Diduga narkotika jenis ekstasi ke lantai tempatnya berdiri, maka dari itu saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 (lima) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi tersebut diamankan beserta 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu miliknya.

Yang saat itu berada ditangannya, Kemudian tersangka DWJS Alias MOZA berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 05 November 2024 sekira Pukul 05.00 Wib, pelaku DWJS Alias MOZA yang ditempatkan diruangan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bersama dengan RPS Alias RISNI.

RPS Alias RISNI ditemukan di Kota Pekanbaru lalu dibawa dan diproses lebih lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pada ukul 07.30 Wib, tersangka DWJS Alias MOZA datang ke Polres Rokan Hilir menyerahkan diri maka terhadap tersangka dilakukanlah pengusutan perkaranya lebih lanjut di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Untuk pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasa 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saksi penangkapan pada saat itu yaitu, Wibowo (30), dan Ghofur Arrasyid (21) yang beralamat di Asrama Polsek Bagan Sinembah. (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *