
Tepakonline.com, TANAH PUTIH- Himpunan Mahasiswa Institut Teknologi Rokan Hilir (ITR) menyampaikan penolakan tegas dan terbuka terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian.
Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Egi Febrian, yang menilai wacana tersebut sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Menurut Egi Febrian, gagasan tersebut tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga bertentangan secara langsung dengan norma konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara hukum tidak boleh dibangun di atas tafsir politik kekuasaan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah bentuk penyimpangan konstitusi dan kemunduran serius reformasi
sektor keamanan,” ucap Egi Febrian.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan konstitusional tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden Republik Indonesia dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dengan demikian, menurut Himpunan Mahasiswa Institut Teknologi Rokan Hilir, tidak terdapat ruang hukum apa pun untuk menempatkan Polri di bawah struktur kementerian tanpa
melakukan pelanggaran serius terhadap sistem ketatanegaraan.
“Jika Polri diposisikan di bawah kementerian, maka negara secara sadar sedang menabrak
konstitusi dan mengorbankan independensi penegakan hukum demi kepentingan politik jangka
pendek,” ucap Egi.
Lebih lanjut, Egi Febrian menegaskan bahwa independensi Polri merupakan syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang
menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip pembatasan kekuasaan dan checks and balances merupakan roh utama demokrasi konstitusional, sebagaimana tercermin dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai pilar penegakan
hukum.
Dalam konteks pengawasan, Himpunan Mahasiswa Institut Teknologi Rokan Hilir menilai bahwa, persoalan lemahnya kontrol terhadap Polri tidak dapat dijadikan alasan untuk menurunkan posisi institusi tersebut ke bawah kementerian. Sebaliknya, pengawasan harus
diperkuat melalui mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.
Himpu Mahasiswa Institut Teknologi Rokan Hilir menekankan pentingnya optimalisasi peran komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden
dalam rangka peningkatan kinerja dan profesionalitas Polri.
“Solusi atas persoalan pengawasan bukan dengan menundukkan Polri ke dalam struktur kementerian, tetapi dengan memperkuat Kompolnas sesuai amanat undang-undang. Negara
tidak boleh menyelesaikan masalah dengan cara yang salah,” terang Egi.
Selain itu, Egi Febrian juga menyoroti persoalan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian yang dinilai harus diatur secara ketat dan terbatas. Ia mengingatkan bahwa pasal 28
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang.
Menurutnya, penugasan yang tidak terkendali berpotensi mencederai prinsip netralitas Polri dan bertentangan dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menegaskan fungsi utama Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum,
serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Lebih jauh, Himpunan Mahasiswa menilai bahwa, keterlibatan Polri dalam urusan politikpraktis juga bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sebagai bagian dari kontrol demokratis, Himpunan Mahasiswa Institut Teknologi Rokan Hilir menyatakan dukungan penuh terhadap peran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal
20A ayat (1) UUD 1945.
“Mahasiswa memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjaga agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan. Ketika konstitusi diabaikan, maka suara kritis harus menjadi benteng terkahir demokrasi,” tutup Egi. (Rls/Red).
Sumber: riausatu.com.





