JAKARTA, Tepakonline.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi.
Para saksi ini di panggil secara resmi dan diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran persnya menyebutkan, adapun ke delapan saksi yang diperiksa yaitu.
- K selaku Direktur CV Citra Tio Mandiri.
- DIM selaku Senior Manager Business Support PT Antam, Tbk. periode 2019-2022.
- M selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2015-2017.
- ID selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2019-2020.
- YP selaku Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2017-2018.
- ESW selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
- MR selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
7.DNS selaku Staf pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.
- PK selaku Kepala Bidang (Kabid) Non Perizinan Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur periode 2015- 2016.
Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” jelas Ketut. (Rls)