JAKARTA, Tepakonline.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi.
Keempat saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, adapun Saksi yang diperiksa Rabu (14/6/2023) yaitu:
- K selaku Direktur PT Mulyo Joyo Abadi.
- BCM selaku Direktur PT GTS.
- SMTS selaku Direktur Utama PT Mulyo Joyo Abadi.
- D selaku Karyawan PT Mitra Elang Jaya.
Tambah Kapuspenkum Ketut Sumedana, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel.
Dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perkara PT GTS,” pungkas Ketut. (Rls)