Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi.

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Selasa 30/04/2024.

Penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Berinisial: SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.


DJL selaku Menantu Sdr. TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam). SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.


Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.

Dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Red).

Jakarta, 30 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *