Diduga Galian C Tanpa Izin APH Harap Ditinjau Oplus_131072

Diduga Galian C Tanpa Izin APH Harap Ditinjau

Spread the love

Tepakonline.com, BAGAN SINEMBAH– Menindak lanjuti keresahan Warga Kepenghuluan Bagan Manunggal akibat tanah yang berserakan di bahu Jalan Semeru jalur 2 Bagan Manunggal. Saat cuaca panas tanah tertimpa sinar matahari mengakibatkan debu yang berterbangan di jalan, sesuai hasil pantauan awak media pada Minggu (18/1/2026).

Juga pantauan awak media yang terjadi di Dusun Simpang Martabak, Smalholder (tepatnya didepan perumahan Pirdam Bagan Manunggal, tepatnya di Jalan pendidikan arah jalan lintas) yang terjadi pada Senin (19/1/2026), diduga tampak sebuah alat berat Excavator sedang mengisi Satu Unit Mobil Dump Truck.

Diduga Mobil pengangkut tanah timbun yang melakukan aktivitas ini tanpa sedikitpun memikirkan resiko dan imbas yang akan terjadi kepada masyarakat sekitar, untuk itu warga berharap APH aparat penegak hukum agar memberikan tindakan.

“Kami berharap APH aparat penegak hukum segera menertibkan seluruh pemilik dan pengemudi angkutan tanah timbun (tanah urug) serta material galian Golongan C (seperti pasir, kerikil, batu kali), yang diduga beroperasi tanpa ijin,” sebut salah seorang warga.

Hal ini disampaikan seorang warga yang juga anggota BPD Bagan Manunggal, menyusul maraknya aktivitas pengangkutan material tanah yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen yang berlaku.

Disampaikan dengan maksud dan tujuan, agar para pengusaha angkutan segera mengurus perizinan yang sah dan mematuhi segala aturan yang berlaku.

Operasi pengangkutan tanah timbun dan galian C yang tidak dilengkapi izin dinilai telah melanggar sejumlah peraturan dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada banjir, juga kerusakan jalan, serta mengganggu ketertiban umum.

Terkait hal ini Penghulu Bagan Manunggal Johan Taruna saat dikonfirmasi dikantornya menyampaikan kepada awak media, belum mengetahui adanya aktivitas tersebut dan belum ada pemberitahuan resmi yang di sampaikan di desa.

Oleh karenanya, Datuk Penghulu telah memerintahkan ketua RT 02/ IIs melalui ketua RW 01 Naser Alfath dan Kadus Manunggal Makmur untuk segera menindak lanjuti dan merespon aduan masyarakat pada Senin (19/1/2026).

Sebagai acuan dan Dasar Hukum serta Pelanggaranya adalah, Aktivitas angkutan tanah timbun dan galian C tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pasal 283: Mengangkut barang dengan muatan melebihi muatan yang diizinkan dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda. Truk pengangkut material ilegal seringkali melakukan overload untuk memaksimalkan keuntungan.

Pasal 290: Melanggar ketentuan surat-surat yang terkait dengan kendaraan bermotor (seperti tidak memiliki Surat Jalan/Rangkuman Mutasi Barang Tambang yang sah) dapat dikenai sanksi.

Bagi Pemilik/pengusaha material diharap agar segera mengurus Izin Pertambangan yang sah (IPD/IUP). Setiap pengangkutan harus dilengkapi dengan Surat Jalan/Rangkuman Mutasi Barang Tambang yang diterbitkan oleh Dinas Pertambangan dan Energi setempat. Serta mematuhi muatan angkutan yang diizinkan (tidak overload).

Penertibaan ini diharapkan segera dilakukan, yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, serta melindungi aset publik (jalan) dan lingkungan dari kerusakan.

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pengangkutan galian C (tanah timbun) ilegal, dihimbau agar segera melaporkan kepada aparat kpenegak hukum atau pihak yang berwenang agar dapat ditindak lanjuti.

Dengan adanya pemberitaan ini publik berharap kepada seluruh pihak, agar dapat mematuhi segala peraturan yang berlaku, untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan yang tertib dan berwawasan lingkungan. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *