ROHIL, Tepakonline.com- Setelah diperoleh informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Polda Riau langsung ringkus seorang pelaku diduga pelaku pengedar Sabu di sebuah Wisma. Selasa 22 Juni 2023 sekira Pukul 21.00 WIB.
ISM alias IM, yang beralamat di Kepenghuluan Pematang Damar Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus pihak berwajib di Wisma Arkemo.
Yang berlokasi di Jalan lintas Riau Sumut tepatnya di Balam Km 17, Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan. Bangko Pusako Kabupaten Rohil dengan menemukan dan menyita seberat 91 gram barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan rangkaian pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah wisma ini sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.Kasat Res Narkoba Res Rohil saudara Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH, memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tersebut, tim Opsnal melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga merupakan tempat transaksi narkotika dan tim melakukan pengerebekan di sebuah wisma.
Yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu, di situ tim melihat 1 orang laki laki yang berada di depan kamar nomor 10 wisma, selanjutnya langsung di amankan.
Sementara pengamanan tersebut ada 1 orang lainnya yang berhasil melarikan diri dari kamar wisma yaitu teman dari terlapor yang setelah di intogasi temanya tersebut berinisial J.
Setelah di interogasi,terlapor yang berhasil di amankan mengaku bernama ISM alias IM. dilakukan pengeledahan badan pakaian dari proses pengeledahan terhadap badan pakaian tidak ada di temukan terkait dengan narkotika.
Namun pada saat di lakukan pengeledahan di kamar No 10 yang mana kamar tersebut tempat menginap terlapor dan teman terlapor yang berhasil melarikan diri di temukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik asoi warna biru serta beberapa bungkusan platik klip merah yang terletak di atas meja kamar
Dan juga di amankan 1 unit timbangan digital di depan kamar tepatnya di atas tirai depan kamar hotel dan 1 unit hanphone Android Merk Realme warna Biru.
Setelah introgasi terlapor bawah, ia memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang bernama J (DPO) orang yang melarikan diri pada saat dalukan pengerebekan di tkp ,kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusustan lebih lanjut,” ungkap AKP Juliandi.
Semua Barang Bukti yang dibawa bersama saudara tersangka ini, 1 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika Jenis sabu, 1 buah plastik asoi warna biru berisi 1 buah hanphone android Merk Realme warna Biru dan beberapa bungkusan plastik putih bening klip merah.
Hasil tes urine Positif AMP, selanjutnya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Rls)