ROHUL, Tepakonline.com- Berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana (TP) Narkotika, Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang Perempuan dalam kepemilikan Sabu dengan Berat sekitar 3,12 Gram.
“Perempuan yang diamankan TW (38) Alias TT,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Dusun Sitalas Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupeten Rohul.
“Barang Bukti berupa Satu Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu ran Satu Unit Hand Phone merk Realme warna Biru dengan SIM Card 0822-4906-xxxx,” rinci Kasat.
AKP Riza menjelaskan, penangkapan berawal, ketika Senin (14/8/2023), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat di Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi SH MH memerintahkan Personil Sat Resnarkoba Polres Roh untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (19/8/2023) sekitar Pukul 00.10 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisial TW di sebuah Rumah Dusun Sitalas Desa Rantau Kasai.
Dari penggeledahan, tempat ditemukan Satu Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip Warna Putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Unit Hand Phone Marek Realme warna Biru dengan SIM Card 0822-4906-XXXX.
Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa, Sabu tersebut miliknya yang didapati dari DD beralamat di Pawan Desa Rambah Tengah Hulu.
Selanjutnya dilakukan Pengejaran terhadap DD, namun tidak diketemukan.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Riza mengakhiri.
Sumber: (Humas Polres Rohul).