Bapemperda DPRD Rohil dan PMK Bahas Konsepsi Ranperda Penataan Kepenghuluan Bersama Biro Hukum Provinsi Riau

Spread the love

PEKAN BARU, Tepakonline.com- Rapat kunjungan kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Rokan Hilir Biro Hukum membahas terkait konsepsi Ranperda tentang penataan ke Penghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Senin 15/06.

Ruang Rapat Biro Hukum lantai ll gedung utama kantor gubernur Provinsi Riau, Darwisam, Ismaryanti dan Purnomo S.ag, Bapemperda, bagian hukum dan Pmk Rohil ke biro hukum Propinsi Riau.

“Tentang penataan ke Penghuluan Rokan Hilir difasilitasi oleh pak Wan mulkan selaku Jabag peraturan perundang udangan Jabupaten dan kota Setda Provinsi Riau”.

Terkait fasilitasi dirohukum kabiro hukum Sekda di Provinsi Riau tentang usulan penataan wilayah kepenghuluan di Rokan Holir, saran dari kabiro hukum untuk dilanjutkan sesuai dengan opsi omniguslow jadi beberapa perda yang sudah diterbitkan.

Ada beberapa subtansi didalamnya itu dihapuskan karna memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu saran dari kabiro hukum Setda Provinsi Riau.

Hasil pembahasan tadi Darwis Syam Ketua BAPENPERDA DPRD Rohil menambahkan juga, kalau memang judul penataan wilayah kepenghuluan di Rokan Hilir, maka desa desa yang belum ada secara legalitas ketentuan produk hukumnya dalam keterbentukan maka dibuatkan lagi, ditata lagi diperda yang baru ini.


“4 Desa yang masuk itu diperda 4 , 5 ditahun 2019, jadi pembahasan berbeda dengan penataan ini. Desa yang masuk yaitu, Desa amanggala Teladan, Desa Murni Makmur, Desa Bagan Sinembah Barat, dan Desa Bagan Nenas,” sebut Darwis Syam.


Rencana desa yang diajukan 14 yang dievaluasi 4, 10 rencana akan dikembalikan ke induk dengan perda peningkatan status desa dan penghuluan. yg sudah terlanjur pilpen itu akan kembali keinduk.

“Mudah mudahan dalam waktu dekat harapannya desa yang belum menyelesaikan batas kepenghuluan mohon kepenghuluan yang bersangkutan yaitu manggala teladan, menyelesaikan persoalan batas desanya sesuai dengan ketentuan yang ada,” harapnya.

Kabid PMK Rohil Sugianto dalam kesempatan itu menyampaikan, konsultasi masalah penataan beberapa kepenghuluan dirokan hilir dalam perda 2012 itu, ada perda no 1 sampai perdada no 8 itu mengatur pembentukan kepenghuluan ada sekitar 47 kepenghuluan.

Tapi sudah dievaluasi berjalan sekarang ternyata dari 47 itu hanya ada 22 kepenghuluan yang sekarang, jadi ada 25 ke Penghuluan yang tidak memenuhi syarat jadi ke Penghuluan.

Oleh karena itu, beberapa pasal no 1 sampai no 8 dapat diubah, hingga terdapat perda baru, yang namanya perda penataan ke Penghuluan yang menegaskan 22 ke Penghuluan depenitip dan 25 ke Penghuluan itu kita cabut, yang tidak ada ke Penghuluannya, sehingga perda no 1 sampai no 8 itu diubah dengan perda yang baru nanti,” paparnya.


“Kita dengan perda ini secara literasi kita menata seluruh ke Penghuluan, yang tidak bermasalah lagi yang ke Penghuluan tidak jelas, masyarakat masih menunggu biar dipertegas dengan secara hukum perdana ini,” tutupnya. (Aharis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *