DAERAH
Home » Diduga Penyalahgunaan Wewenang Plt Bupati Rohil Dipanggil Inspektorat Kemendagri

Diduga Penyalahgunaan Wewenang Plt Bupati Rohil Dipanggil Inspektorat Kemendagri

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman, Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) layangkan surat panggilan.

Surat panggilan Tertanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor X.700.1.2.4/281/lJ tersebut di tujukan langsung kepada Plt. Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH.

Dimana, dalam surat panggilan tersebut Plt Bupati Rohil diminta untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi informasi pada hari Selasa 22 Oktober 2024 di ruang rapat inspektorat khusus Lt. 6 Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri dan menghadap langsung Plh Inspektur khusus.

Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Ahmad Husin Tambunan S. STP, M. Si salaku pembina Tk. I dengan tembusan Inspektur Jenderal. (Rls).

Sambut HUT ke 67 Bung Iwan Pansa Intruksikan PP Pekanbaru Gelar Aksi Sosial

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement