DAERAH
Home » Blog » Diduga Oknum Kontraktor Jual Aspal Bekas ke Warga

Diduga Oknum Kontraktor Jual Aspal Bekas ke Warga

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com- Aspal bekas kerukan di Jalan Lintas Riau Sumut Simpang Benar, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau diduga diperjual belikan oleh oknum kontraktor yang mengerjakan proyek peningkatan jalan tersebut.

Informasi yang di rangkum dari beberapa warga sekitar Simpang Benar, aspal bekas itu dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Harga bervariasi, mulai dari Rp. 700,000, Rupiah hingga Rp. 1000,000 Rupiah per Satu Unit Dump Truk CoelDisesel.

Pantauan di lapangan saat ini, disekitar wilayah Simpang Benar, setiap hari puluhan Unit Dump Truk Coelt Diesel di pinggiran Jalan sedang antre untuk mengangkut bekas aspal.

Yang dikeruk oleh pihak kontraktor yang sedang memperbaiki Jalan, dan mengangkutnya kepada warga yang membutuhkan.

Miliki Sabu 2 Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Rohil

Menanggapi hal ini, Aspal bekas di Jalan lintas Riau-Sumut itu diketahui merupakan aset Negara, karena dianggarkan dari uang negara dalam hal ini APBN.

Jadi, apapun alasannya tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan begitu saja oleh pihak kontraktor tanpa ada regulasi atau aturan yang mengatur,” papar Jarian.

“Ini suatu pelanggaran dan hal ini akan kami laporkan,” terang Jarian selaku Koordinator Wilayah Sumbagut Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST ) kepada awak media Sabtu,(25/05/2024).

Seperti diketahui, Jalan aspal dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga jalan tersebut menjadi aset pemerintah dan harus melalui proses dalam menjual secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.

Awak media mencoba menjumpai salah satu masyarakat, yang membelik hasil kerukan aspal tersebut, mengatakan kami membeliknya per Damp Truk Bang Rp 700.000, dengan harga yang bervariasi tergantung jarak tempuhnya.

Wisman ST Antarkan Berkas Bacalon Penghulu, Sampaikan Visi dan Misi

“Kalau dijual oleh pihak kontraktor, lalu uang hasil penjualannya dikemanakan. Kalau hasilnya hanya untuk dinikmati perseorangan atau kelompok ini merupakan tindak pidana korupsi, dan akan kami laporkan,” jelasnya. (Tim-Rls).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement