DPRD Rohil
Home » Blog » Komisi B DPRD Rohil Gelar RDP Dengan PT JJP dan Koperasi Seribu Kubah

Komisi B DPRD Rohil Gelar RDP Dengan PT JJP dan Koperasi Seribu Kubah

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Komisi B DPRD Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan audiensi menanggapi tuntutan petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam terkait kebun plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) serta menyoroti kinerja Koperasi Seribu Kubah.

Dipimpin langsung H. ZAHRUL SAUPI didampingi H. Jaskori se,, Darwis syam dan AMANSYAH. Bersama yang hadir masyarakat kubu dan Kuba di jalan pesir perkantoran Batu 6 27/7 Bagansiapiapi.
Ada pun Tuntutan Petani Masyarakat yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit mendesak kejelasan pembagian kebun plasma secara permanen.

Penolakan Koperasi Petani menyatakan tidak ingin lagi berada di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dinilai tidak mampu memperjuangkan hak-hak warga selama hampir 15 tahun.
Langkah DPRD: Pimpinan.

Dan anggota Komisi B, seperti Zahrul Saupi, memfasilitasi audiensi untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan dan pengurus koperasi terkait hak-hak masyarakat.

Miliki Sabu 2 Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Rohil

Usai Rapat Dengar Pendapat Jupakt Juned memberikan keterang di hadapan wartawan mengatakan “Ya, hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD dan dengan pihak terkait. Tapi sesuai dengan daftar hadir itu ada beberapa undangan lainnya tidak hadir, seperti PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya.

Jadi, agenda tadi kita mulai jam sesuai dengan undangan jam 13.00 atau jam 1.00 dan berjalan sampai sore ini dengan alot dan belum ada dapat keputusan apa pun.

Karena kami masyarakat petani plasma menginginkan semua pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan kepada pihak terkait, mereka harus sajikan data. Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan dengan tanda “katanya-katanya”.

Hari ini tadi, PT Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, mereka tidak bawa data. Semua yang diundang oleh Komisi B tidak ada membawa data satu pun. Sehingga tidak bisa apa yang dijawab, karena data. Kita maunya apa yang disampaikan, apa pertanyaan yang kita sampaikan harus memakai data, dan itu sudah jauh-jauh hari kita sampaikan.

Nah, akhirnya khusus PT Jatim Jaya Perkasa tadi mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 menyampaikan data, dan pihak-pihak lain juga tidak ada kepastian kapan menyampaikan data.

Tingkatkan Siaga Personil Polres Rohil Gelar Latihan Dalmas

Nah, termasuk keberadaan Koperasi Seribu Kubah banyak kita pertanyakan, tapi satu pun pertanyaan tidak bisa dijawab. Satu pun tidak bisa dijawab. Dan mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita: dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan? Ada akta notarisnya.

Dan mereka… mereka mau memvalidasi, memverifikasi keabsahan tim petani plasma, silakan. Tapi saya tantang kepada ketua koperasi, kami juga akan memverifikasi dan memvalidasi keberadaan anggota Koperasi Seribu Kubah. Terus dia tidak bisa jawab.

Nah, terakhir dari rekomendasi… pernyataan dari pimpinan Komisi B, sebelum habis tadi masa rapat kita, pihak koperasi meninggalkan ruangan. Ini suatu melanggar etika bagi kami, bagi… bagi anggota dewan.

Dan ini adalah pelecehan kalau menurut kami kepada lembaga yang terhormat ini. Dan ini perlu anggota dewan menyikapi. Tapi itu ranahnya anggota dewan, kita tidak mau masuk ke situ. Kita hanya menginginkan data.

Kita punya data. Kita punya data, kita berbicara pakai data, tidak bisa “katanya”. Tetapi akhirnya semua tidak ada yang menyampaikan data. Nah, maka… maka kita minta RDP lanjutan.

Pimpin Upacara Bendera, Polsek Bukit Kapur Sampaikan Bahaya Narkoba di SMAN 3

Kita minta RDP lanjutan agar masalah plasma PT Jatim ini supaya terang benderang dan bisa ditindaklanjuti oleh Komisi B dalam hal ini DPRD Rokan Hilir.

“Pak, data yang diminta itu, Pak, terkait dari Dinas Koperasi itu, itu gimana tanggapan dari Ketua Tim?”

Ya, kita ada sekitar 10 pertanyaan kepada Dinas Koperasi, tapi jawaban yang kita harapkan tidak sesuai dengan regulasi yang disampaikan. Misalnya, kita sampaikan bahwasanya Koperasi Seribu Kubah ini apakah telah melakukan RAT dari 2011 sampai 2026?

Dinas Koperasi tak bisa menjawab, hanya melakukan RAT dari 2003, 2004, 2005, ya. Nah, selebihnya mereka tidak tahu bahwasanya koperasi ini telah melakukan RAT, dan Dinas Koperasi pun tidak ada pengawasan maupun diaudit. Jadi, kita perlu juga dipertanyakan keberadaan Dinas Koperasi ini.

Masa sebagai induk koperasi tidak tahu apa yang dibuat oleh Koperasi Seribu Kubah dalam pengelolaan uang perusahaan dan untuk diberikan kepada petani plasma.

Ini, Pak, mbak menyinggung data-data, mungkin seperti data apa aja yang kita inginkan kira-kira? Apa yang dibutuhkan dari data itu? Bisa dijelaskan?

Narasumber (Ketua Tim Petani Plasma): Maksudnya tim yang membutuhkan data?Iya, data yang keterangan ya.

Ya, misalnya kita minta kepada PT Jatim Jaya Perkasa ada perjanjian itu 2003, 2008… 2008, dan 2018. Jadi, kita minta data, mereka tidak punya data. Masa sekelas PT Jatim yang begitu besar tidak bisa menyajikan data? Ini kan harus dipertanyakan.

Mereka mengatakan data ada, tapi nanti sekitar 2 minggu akan memberikan data. Tapi menurut saya, kalau 2 minggu itu terlalu lama. Kalau itu bukan mengasih data, itu mengolah data namanya, kalau menurut saya.

“Apakah sebelumnya belum ada ditanyakan… diberitahukan kepada pihak Jatim untuk membawa data-data itu?”

Yang mengundang itu kan DPRD, mungkin bisa ditanyakan nanti ke DPRD. Tetapi pengakuan DPRD sudah menyurati bahwasanya data itu dibawa. Nah, pada prinsipnya, kalau kita diundang oleh lembaga yang terhormat ini (DPRD).

Diminta atau tidak diminta, kita wajib membawa data. Karena kita berlaga data nih, kalau tak betul data yang kita kasihkan ini oleh petani plasma, mana data kalian? Kan begitu? Prinsipnya seperti itu.

“Pak, pentingnya data ini seperti apa, Pak? Apa tujuannya ini?”

Karena kalau kita berbicara lahan plasma, kompensasi, uang yang diberikan oleh Jatim, kan tak bisa “katanya”. Kita harus punya data. Disinkronkan dengan data yang kami punya.

Kalau tak betul data yang kami sajikan ini, bantah! Tapi membantahnya tetap pakai data, tidak bisa pakai “katanya”. Itu yang kita inginkan sebetulnya. Tapi pihak terkait tidak ada membawa data satu pun. Bahkan pertanyaan-pertanyaan dari petani plasma tidak bisa dijawab. Semua… tidak bisa dijawab satu pun pertanyaan.

“Apakah 10 Agustus nanti itu RDP kedua?

Kita tidak tahu. Kita hanya memohon kepada… 10 Agustus itu adalah tagline batas waktu diberikan oleh Komisi B untuk Jatim memberikan data. Tinggal RDP-nya nanti kita komunikasi, apakah tanggal 10 itu RDP.

Atau… kita kan tak tahu agenda dewan ini banyak. Kita memohon, bersurat nanti resmi. Kita bersurat lagi, ya kan? Kita tak bisa pakai lisan. Kita mohonkan juga tanggal berapa yang kita minta.

Misalnya nanti tidak diserahkan data itu, apa… apa langkah kita ke depannya Narasumber (Ketua Tim Petani Plasma): Tergantung Komisi B. Kan yang meminta kan Komisi B, bukan tim lagi.

Ya, hari ini kita melaksanakan RDP atas undangan DPRD dan dengan pihak terkait. Tapi sesuai dengan daftar hadir itu ada beberapa undangan lainnya tidak hadir, seperti PHR, BPN, dan pihak terkait lainnya.

Jadi, agenda tadi kita mulai jam sesuai dengan undangan jam 13.00 atau jam 1.00 dan berjalan sampai sore ini dengan alot dan belum ada dapat keputusan apa pun. Karena kami masyarakat petani plasma menginginkan semua pertanyaan-pertanyaan yang kita sampaikan kepada pihak terkait, mereka harus sajikan data.

Saya sebagai Ketua Tim Petani Plasma tidak mau pihak terkait menyampaikan dengan tanda “katanya-katanya”, saya tak mau. Saya harus ada… (interupsi sebentar dari penanya: “Matikan dulu rokok, Bang. Kasihan.”).

Hari ini tadi, PT Jatim Jaya Perkasa sebagai perusahaan, mereka tidak bawa data. Semua yang diundang oleh Komisi B tidak ada membawa data satu pun. Sehingga tidak bisa apa yang dijawab, karena data. Kita maunya apa yang disampaikan, apa pertanyaan yang kita sampaikan harus memakai data, dan itu sudah jauh-jauh hari kita sampaikan.

Nah, akhirnya khusus PT Jatim Jaya Perkasa tadi mengatakan minta tenggang waktu sampai tanggal 10 menyampaikan data, dan pihak-pihak lain juga tidak ada kepastian kapan menyampaikan data.

Nah, termasuk keberadaan Koperasi Seribu Kubah banyak kita pertanyakan, tapi satu pun pertanyaan tidak bisa dijawab. Satu pun tidak bisa dijawab. Dan mereka menanyakan legalitas kita, kita sudah tunjukkan legalitas kita: dukungan masyarakat hampir 900 lebih, ya kan? Ada akta notarisnya.

Dan mereka, mereka mau memvalidasi, memverifikasi keabsahan tim petani plasma, silakan. Tapi saya tantang kepada ketua koperasi, kami juga akan memverifikasi dan memvalidasi keberadaan anggota Koperasi Seribu Kubah. Terus dia tidak bisa jawab.

Nah, terakhir dari rekomendasi… pernyataan dari pimpinan Komisi B, sebelum habis tadi masa rapat kita, pihak koperasi meninggalkan ruangan. Ini suatu melanggar etika bagi kami, bagi… bagi anggota dewan.

Dan ini adalah pelecehan kalau menurut kami kepada lembaga yang terhormat ini. Dan ini perlu anggota dewan menyikapi. Tapi itu ranahnya anggota dewan, kita tidak mau masuk ke situ. Kita hanya menginginkan data.

Kita punya data. Kita punya data, kita berbicara pakai data, tidak bisa “katanya”. Tetapi akhirnya semua tidak ada yang menyampaikan data. Nah, maka… maka kita minta RDP lanjutan. Kita minta RDP lanjutan agar masalah plasma PT Jatim ini supaya terang benderang dan bisa ditindaklanjuti oleh Komisi B dalam hal ini DPRD Rokan Hilir.

Pak, data yang diminta itu, Pak, terkait dari Dinas Koperasi itu, itu gimana tanggapan dari Ketua Tim?

Ya, kita ada sekitar 10 pertanyaan kepada Dinas Koperasi, tapi jawaban yang kita harapkan tidak sesuai dengan regulasi yang disampaikan. Misalnya, kita sampaikan bahwasanya Koperasi Seribu Kubah ini apakah telah melakukan RAT dari 2011 sampai 2026?

Dinas Koperasi tak bisa menjawab, hanya melakukan RAT dari 2003, 2004, 2005, ya. Nah, selebihnya mereka tidak tahu bahwasanya koperasi ini telah melakukan RAT, dan Dinas Koperasi pun tidak ada pengawasan maupun diaudit.

Jadi, kita perlu juga dipertanyakan keberadaan Dinas Koperasi ini. Masa sebagai induk koperasi tidak tahu apa yang dibuat oleh Koperasi Seribu Kubah dalam pengelolaan uang perusahaan dan untuk diberikan kepada petani plasma.

I”ni, Pak, mbak menyinggung data-data, mungkin seperti data apa aja yang kita inginkan kira-kira? Apa yang dibutuhkan dari data itu? Bisa dijelaskan?”.

Ya, misalnya kita minta kepada PT Jatim Jaya Perkasa ada perjanjian itu 2003, 2008… 2008, dan 2018. Jadi, kita minta data, mereka tidak punya data. Masa sekelas PT Jatim yang begitu besar tidak bisa menyajikan data? Ini kan harus dipertanyakan.

Mereka mengatakan data ada, tapi nanti sekitar 2 minggu akan memberikan data. Tapi menurut saya, kalau 2 minggu itu terlalu lama. Kalau itu bukan mengasih data, itu mengolah data namanya, kalau menurut saya.

“Apakah sebelumnya belum ada ditanyakan… diberitahukan kepada pihak Jatim untuk membawa data-data itu?”

Yang mengundang itu kan DPRD, mungkin bisa ditanyakan nanti ke DPRD. Tetapi pengakuan DPRD sudah menyurati bahwasanya data itu dibawa. Nah, pada prinsipnya, kalau kita diundang oleh lembaga yang terhormat ini (DPRD).

Diminta atau tidak diminta, kita wajib membawa data. Karena kita berlaga data nih, kalau tak betul data yang kita kasihkan ini oleh petani plasma, mana data kalian? Kan begitu? Prinsipnya seperti itu.

“Pak, pentingnya data ini seperti apa, Pak? Apa tujuannya ini?”

Karena kalau kita berbicara lahan plasma, kompensasi, uang yang diberikan oleh Jatim, kan tak bisa “katanya”. Kita harus punya data. Disinkronkan dengan data yang kami punya. Kalau tak betul data yang kami sajikan ini, bantah!

Tapi membantahnya tetap pakai data, tidak bisa pakai “katanya”. Itu yang kita inginkan sebetulnya. Tapi pihak terkait tidak ada membawa data satu pun. Bahkan pertanyaan-pertanyaan dari petani plasma tidak bisa dijawab. Semua… tidak bisa dijawab satu pun pertanyaan.

“Apakah 10 Agustus nanti itu RDP kedua”

Kita tidak tahu. Kita hanya memohon kepada… 10 Agustus itu adalah tagline batas waktu diberikan oleh Komisi B untuk Jatim memberikan data. Tinggal RDP-nya nanti kita komunikasi, apakah tanggal 10 itu RDP.

Atau… kita kan tak tahu agenda dewan ini banyak. Kita memohon, bersurat nanti resmi. Kita bersurat lagi, ya kan? Kita tak bisa pakai lisan. Kita mohonkan juga tanggal berapa yang kita minta.

“Misalnya nanti tidak diserahkan data itu, apa… apa langkah kita ke depannya?” Tergantung Komisi B. Kan yang meminta kan Komisi B, bukan tim lagi. Ujarnya.

Perwakilan PT Jatim Jaya Perkasa juga mengatakan antara lain apa yang kita sampaikan, tadi kan kita ada undangan RDP. Ada beberapa yang disampaikan pertanyaan dan permintaan dokumen.

Ya, untuk permintaan dokumen mungkin kita belum bisa sampaikan karena di dalam undangan tidak… tidak diminta. Tapi kita berjanji tanggal 10 Agustus nanti kita lengkapi dokumen yang diminta oleh anggota DPR.

“Apa, Pak? Bisa dijelaskan, Pak, apa-apa saja yang diminta oleh…” Belum, kalau untuk terkait dokumen apa aja belum disampaikan. Nanti pihak Komisi B akan menyurati kita terkait dokumen apa aja yang diminta kepada kita.

“Itu yang tanggal 10 Agustus nanti diserahkan, ya? ya. Hanya itu aja mungkin yang bisa kita sampaikan. Ada nggak, Pak, yang harus disampaikan, Pak, terkait RDP ini dari pihak Jatim?

Oh, enggak ada. Karena kita belum tahu ke mana arahnya, karena masih sebatas permintaan dokumen ke kita. Nah, dokumen ini pun belum disampaikan dokumen apa aja. Nanti kami menunggu surat permohonan permintaan dokumen dari DPRD, nanti selepas itu nanti baru kita siapkan dokumennya,” ujarnya mengakhiri. (AH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement