DAERAH
Home » Terkait Tapal Batas Desa Pasir Putih dan Desa Pasir Putih Barat, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Terkait Tapal Batas Desa Pasir Putih dan Desa Pasir Putih Barat, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

Spread the love

ROHIL- Masalah tapal batas antara Kepenghuluan Pasir Putih induk dengan Kepenghuluan Pasir Putih Barat pemekaran. Salah satu tokoh masyarakat Kepenghuluan Pasir Putih Barat Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil M.Rizal Pasaribu angkat bicara. Jum’at 20/10/2023.

Tokoh masyarakat Desa Pasir Putih Barat M Rizal Pasaribu saat dikonfirmasi awak media di kediamanya mengatakan, Saya pada waktu itu turut serta menentukan tapal Batas Kecamatan Balai Jaya.

“Seketika penerbitan surat tanah itu dapat dipastikan bahwa, tidak ada surat yang diterbitkan oleh Kepenghuluan manapun,
Dan penerbitan surat tanah tersebut berdasarkan permohonan dari sipemilik tanah,”jelas M. Rizal Pasaribu.

Bahwa ada pihak kepenghuluan tetangga yang merasa merasa dirugikan, mohon disampaikan alasan yang realistis,”terang tokoh masyarakat ini.

Sejak wilayah tersebut masuk dalam wilayah cakupan wilayah Kepenghuluan Pasir Putih Barat. Pihak pemerintah Kepenghuluan Pasir Putih Barat terus mengggesa pembangunan yang ada di wilayah tersebut,”ujar M. Rizal Pasaribu.

Mulyadi Unggul Perolehan Suara Pilpeng Serentak di Pedamaran

” Seperti pembangunan Hotmix, Pasar Pekan Selasa, awcas dan pembangunan drainase, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”sebut M. Rizal Pasaribu.

Pada Tahun 2013, salah satu tokoh masyarakat Simpang PJR Dusun Kencana saudara Pak Ucok meminta kepada Datuk Penghulu Pasir Putih Barat untuk menggabungkan wilayah Kencana menjadi cakupan wilayah Kepenghuluan Pasir Putih Barat.

“Kemudian yang diwilayah Pajak Pekan Selasa, pemilik lahan saudara DS meminta kepada Datuk Penghulu Pasir Putih Barat, agar melayani segala bentuk administrasi pertanahan,”terangnya.

Maka atas dasar itulah, kami pihak pemerintahan Pasir Putih Barat saat itu mengambil sikap dan menyerap aspirasi masyarakat serta di musyawarahkan bersama perangkat Kepenghuluan Pasir Putih Barat,”paparnya.

” Sementara untuk wilayah RT 007 Rawa Makmur pada saat itu tertahan, karena sebagian masyarakatnya belum bersatu dalam mengambil sikap,”ungkapnya.

Hamzah Setiawan: Alhamdulillah, Terimakasih Semua Tim dan Keluarga

Kemudian wilayah Pekan Selasa, didasari dengan aspirasi pemilik lahan tersebut dan belum ada penerbitan surat keterangan pertanahan diwilayah Pekan Selasa tersebut.

Atas dasar inilah, kami pihak pemerintahan Kepenghuluan Pasir Putih Barat pada saat itu melayani aspirasi masyarakat dan melayani segala bentuk aspirasi pertanahan demi kepentingan masyarakat,”sebutnya.

” Aspirasi masyarakat tersebut pernah juga disampaikan oleh Pansus panitia khusus DPRD Rohil kepada pihak pemerintahan Kabupaten Rohil pada saat penetapan tapal batas Kecamatan Balai Jaya,”sambungnya.

Untuk kita ketahui bersama bahwa tokoh masyarakat M Rizal Pasaribu bersama H Wanmukhtar Nur Datuk Penghulu Balai Jaya pada masanya adalah orang menentukan atau orang yang berperan menentukan nama Kecamatan Balai Jaya dan tapal batas Kecamatan Balai Jaya,”tegas tokoh masyarakat ini.

Maka, dengan demikian M Rizal Pasaribu sebagai tokoh masyarakat Kepenghuluan Pasir Putih Barat bermohon kepada Bapak Bupati Rokan Hilir, agar menetapkan tapal batas Kepenghuluan Pasir Putih Barat dengan Kepenghuluan Pasir Putih,”harap M Rizal Pasaribu ini.

Wisman ST: Alhamdulillah, Terimakasih Semua Tim dan Keluarga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement