
ROKAN HILIR- Tepakonline.com, Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2026 tidak boleh menjadi akhir dari perhatian publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Sebaliknya, pengesahan anggaran tersebut harus menjadi awal bagi pengawasan yang lebih serius, terutama dari kalangan wartawan sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rokan Hilir, Zulfadhli, mendorong seluruh insan pers di daerah itu untuk meningkatkan daya kritis, ketajaman analisis, serta konsistensi dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, tugas wartawan tidak cukup hanya memberitakan proses pembahasan hingga pengesahan APBD, tetapi juga mengikuti bagaimana anggaran tersebut direalisasikan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Pengesahan APBD Perubahan Rohil 2026 dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Rohil pada Rabu (30/9/2026) malam. Berdasarkan data yang diumumkan pemerintah daerah, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,378 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,382 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam struktur anggaran itu, pendapatan daerah mengalami penambahan sekitar Rp221 miliar dibandingkan sebelum perubahan, sementara belanja daerah bertambah sekitar Rp160 miliar.
Selain itu, terdapat penerimaan pembiayaan atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sebesar Rp3,969 miliar serta pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rohil sebesar Rp200 juta.
“Angka-angka di dalam anggaran itu terdapat kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan. Karena itu, setelah APBD Perubahan disahkan, perhatian kita jangan sampai berhenti. Justru pada tahap pelaksanaan inilah pengawasan harus semakin diperkuat,” ujar Zulfadhli, Minggu 4 Oktober 2026.
Menurutnya, wartawan perlu menempatkan APBD sebagai salah satu isu utama dalam agenda pemberitaan daerah. Anggaran publik menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan persoalan sosial, hingga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Zulfadhli menilai, sikap kritis wartawan diperlukan untuk memastikan program yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan. Jangan sampai sebuah program hanya terlihat baik dalam dokumen dan paparan resmi, tetapi hasilnya tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dialokasikan.
“Wartawan harus pertanyakan, apa urgensi sebuah kegiatan, berapa anggarannya, bagaimana proses pengadaannya, siapa penerima manfaatnya, serta apa hasil konkret yang bisa dirasakan masyarakat. Pertanyaan seperti ini bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawal uang rakyat,” tegasnya.
Kritis Bukan Berarti Mencari Kesalahan.
Ketua PWI Rohil itu juga mengingatkan bahwa sikap kritis harus dibangun dengan profesionalisme, data yang kuat, serta keberimbangan. Pers tidak boleh terjebak pada pola pemberitaan yang hanya mengejar sensasi atau membangun prasangka tanpa dasar yang jelas.
Setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri melalui dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, keterangan saksi atau narasumber yang relevan, serta fakta lapangan.
Pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah juga harus diberikan kesempatan yang memadai untuk menjelaskan kebijakan maupun penggunaan anggaran yang dipertanyakan.
Menurutnya, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta justru dapat membantu pemerintah memperbaiki kekurangan, mengantisipasi persoalan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebaliknya, pemberitaan yang tidak terverifikasi dapat merugikan masyarakat, mencederai profesionalisme pers, dan mengaburkan persoalan yang sebenarnya perlu diselesaikan.
“Pers harus tetap independen. Kita tidak boleh kehilangan daya kritis hanya karena hubungan baik dengan pejabat atau karena adanya kepentingan tertentu. Namun, kita juga tidak boleh menuduh tanpa bukti. Kritik harus tajam, tetapi tetap berdasarkan data, etika jurnalistik, dan kepentingan publik,” katanya.
Ia menambahkan, perlu meningkatkan kemampuan membaca dokumen anggaran, memahami struktur pendapatan dan belanja daerah, serta menelusuri hubungan antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan.
Kemampuan tersebut penting agar pemberitaan mengenai APBD tidak berhenti pada angka-angka, melainkan mampu menjelaskan persoalan secara utuh kepada masyarakat.
Dalam hal ini, koordinasi dan diskusi antarsesama wartawan juga perlu diperkuat. Berbagai data yang dihimpun di lapangan dapat menjadi bahan untuk menyusun pemberitaan yang lebih mendalam, sepanjang tetap memperhatikan verifikasi, independensi, dan perlindungan terhadap sumber informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Publik Harus Memberikan Manfaat Nyata.
Lebih jauh, Zulfadhli menegaskan bahwa pengawasan pers tidak dimaksudkan untuk menghambat jalannya pemerintahan. Pemerintah tetap membutuhkan dukungan dalam melaksanakan program pembangunan, tetapi dukungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk membenarkan seluruh kebijakan tanpa evaluasi.
Pemerintah daerah justru perlu melihat kritik pers sebagai salah satu sarana untuk mengukur kinerja dan mengetahui persoalan yang mungkin belum terjangkau oleh mekanisme internal.
Keterbukaan informasi, kemudahan akses terhadap dokumen publik, serta respons yang jelas terhadap pertanyaan wartawan akan membantu membangun kepercayaan masyarakat.
Pada saat yang sama, DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan juga diharapkan terus menjalankan perannya dalam memantau pelaksanaan APBD Perubahan.
Sinergi pengawasan antara legislatif, pers, dan masyarakat diperlukan agar anggaran tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan capaian yang sesuai kebutuhan daerah.
“Yang harus kita dorong adalah bagaimana anggaran yang telah disahkan benar-benar menjawab persoalan masyarakat. Jangan sampai kita hanya bangga karena anggaran sudah diketuk, sementara persoalan pelayanan publik, infrastruktur, dan kebutuhan dasar masyarakat masih belum tertangani dengan baik,” paparnya. (Rls/Red)

Komentar