Nasional
Home » Blog » DPRD Rohil Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 Menjadi Perda

DPRD Rohil Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 Menjadi Perda

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2026.

Menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD. Rabu 30/9/2026, di Aula rapat DPRD Rokan Hilir Jalan Pesisir perkantoran Batu 6 Bagan Siapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh wakil Ketua Maston SH, ia mengatakan, dewan dan dinyatakan kuorum setelah dihadiri oleh 41 anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi. Kehadiran anggota dewan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 149 Ayat (1) Huruf c Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2024.

“Agenda utama sidang paripurna meliputi penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas Ranperda P-APBD TA 2026 sekaligus pengambilan keputusan bersama,” jelas Maston.

Antisipasi Karlahut Polsek Bangko Pusako Gelar Sosialisasi ke Warga

Juru Bicara Banggar DPRD Rohil, Darwis Syam, dalam penyampaian laporannya menjelaskan bahwa, pembahasan telah melalui tahapan maraton dan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak 26 hingga 30 September 2026.

“Structure dan Rincian Anggaran P-APBD TA 2026, Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan akhir, rincian struktur Perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir TA 2026 disetujui sebagai berikut,” beber Darwis.

Pendapatan Daerah: Disepakati sebesar Rp2.378.623.777.531, mengalami kenaikan sebesar Rp221.073.412.447 dari target semula sebesar Rp2.157.550.365.054.
Belanja Daerah: Disepakati sebesar Rp2.382.393.271.510,20, bertambah sebesar Rp160.831.250.338 dari anggaran awal sebesar Rp2.222.055.130.659.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan (SiLPA): Ditetapkan sebesar Rp3.969.493.979,20 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pengeluaran Pembiayaan: Dialokasikan sebesar Rp200.000.000 untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rokan Hilir.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Akhir: Rp0 (Nol Rupiah).

Pasca Erupsi, Mendagri Ajak Pemda Tingkatkan Kewaspadaan

Fokus dan Empat Prioritas Utama
Banggar menegaskan bahwa Perubahan APBD TA 2026 difokuskan pada penuntasan kewajiban daerah yang ada dan tidak diarahkan untuk kegiatan-kegiatan baru. Empat prioritas utama yang disepakati meliputi:

Penyelesaian kewajiban tunda bayar Tahun Anggaran 2025. Pengembalian kegiatan prioritas yang sempat tertunda akibat pergeseran anggaran.

Pemenuhan kewajiban pembiayaan BPJS Kesehatan guna meningkatkan cakupan kepesertaan aktif masyarakat menuju target 80%. Pemenuhan kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Rekomendasi Banggar DPRD
Selain menetapkan angka anggaran, Banggar DPRD menyampaikan beberapa saran dan masukan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, di antaranya:

Segera menuntaskan pembayaran tunda bayar TA 2025 tanpa penundaan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas verifikasi anggaran kegiatan di setiap perangkat daerah.
Memastikan alokasi pembangunan infrastruktur dilakukan secara proporsional dan merata di seluruh wilayah kecamatan.

Bupati Rohil Buka Car Free Day dan Pasar Murah di Bagan Batu

Mengoptimalkan penggunaan aset dan sarana operasional yang ada sebelum mengusulkan pengadaan baru.
Memberikan perhatian serius terhadap potensi bencana banjir musiman akibat cuaca ekstrem melalui langkah pencegahan dan mitigasi darurat yang terencana dan berkelanjutan.

Setelah itu Bupati Rokan Hilir H. Bistamam bersama sama mendatangani berita acara dalam kesepakatan RANPERDA yang terlah Di setujui dari Fraksi Fraksi bahwa sanya Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2026 untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (AH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement