DAERAH
Home » Blog » Masyarakat Tuntut Kejelasan HGU dan Hak Plasma PT Salim Ivomas Pratama

Masyarakat Tuntut Kejelasan HGU dan Hak Plasma PT Salim Ivomas Pratama

Spread the love

ROKAN HILIR- Tepakonline.com, Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aksi Damai Masyarakat bersama Koperasi Balam Tani Jaya menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir, Kantor Pertanahan/BPN, serta Polres Rokan Hilir.

Audiensi ini digelar di kantor Bupati Rokan Hilir aula Sekda Rokan Hilir lantai 3 senin 20/9/2026, di Jalan Pesisir Perkantoran Batu 6 Bagan Siapiapi guna menuntut kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU), realisasi kebun plasma, serta dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan perkebunan PT Salim Ivomas Pratama.

Poin Utama Tuntutan Masyarakat adalah,
Kepastian Hukum & Pengukuran HGU: Meminta Pemkab Rohil dan BPN menindaklanjuti keterbukaan pengukuran serta memeriksa indikasi penggunaan lahan di luar HGU oleh PT Salim Ivomas Pratama.

Realisasi Hak Plasma: Menuntut kejelasan dan transparansi alokasi kebun plasma bagi Koperasi Balam Tani Jaya (Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya) sesuai dengan tindak lanjut surat tanggapan kementerian.

Sosialisasi Bahaya Narkoba Polsek Bagan Sinembah Beri Edukasi dan Disiplin

Sengketa Lahan Warga: Mengungkapkan adanya lahan masyarakat bersertifikat/SKT yang telah membayar pajak (PAD), namun dikuasai oleh pihak perusahaan. Permasalahan ini juga telah dilaporkan ke pihak Polres Rokan Hilir.

Transparansi TJSL/CSR: Meminta kejelasan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Pemeriksaan Lahan Kelompok Tani Lain: Menyampaikan keluhan terkait adanya lahan kelompok tani dan ternak yang diduga dikuasai oleh PT Graha Permata Nusantara.

Tanggapan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir dan BPN Rokan Hilir: Mewakili Bupati,atas nama Pemerintah kabupaten mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai. Seluruh poin aspirasi telah dicatat dan akan dilaporkan langsung kepada Bupati Rokan Hilir.

Pemeritah kabupaten berkomitmen menjembatani serta menindaklanjuti permasalahan ini ke tingkat provinsi hingga kementerian/BPN Pusat.

Sertijab Kapolsek Tanah Putih, Kapolres Rohil: Tingkatkan Pelayanan dan Profesionalme

Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pihak BPN menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, prosedur permohonan pengembalian/pengambilan titik koordinat pemetaan HGU idealnya diajukan oleh pemegang hak (perusahaan terkait) atau dihadiri bersama oleh para pihak yang bersengketa di lapangan. (AH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement