
RIMBA MELINTANG- Tepakonline.com, Berdasarkan laporan dari masyarakat, Polsek Rimba Melintang berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil. Kamis 20/08/2026.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP / B / 14 / VIII / 2026 / SPKT / POLSEK RIMBANG MELINTANG / POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 17 Agustus 2025.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi SH MH didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Adapun kronologis kejadian pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut tejadi pada hari Senin, Tanggal 17 Agustus 2026 sekira Pukul 15.00 Wib, pelapor mendapat informasi dari anaknya yang bernama Bunga (selaku korban/bukan nama asli),” jelas Kapolsek.
Dengan mengatakan, alat kelaminnya dimasukkan dalam alat kelamin aku mak”, kemudian pelapor jawab “siapa orangnya? “Kemudian dijawab Bunga, “apak RP tu dimasukkan kelaminnya kedalam kelamin adik”, mendengar hal tersebut Pelapor langsung memberitahukan kepada Saksi RS yang merupakan tetangga saya tentang peristiwa tersebut,
“Kemudian pelapor bersama dengan saksi RS langsung membuat laporan ke Polsek Rimba Melintang. Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Ps. Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi, S.H. melaporkan terkait penerimaan laporan tersebut kepada Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H.
Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku RR Alias RP, selanjut pelaku dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Adapun barang bukti (BB) yang di temukan di TKP yaitu, 1 (satu) helai celana pendek hitam motif batik warna hitam,1 (satu) helai kaos dalam Wanita warna putih,1 (satu) helai celana dalam warna kuning muda dan 1 (satu) Unit Handphone amerk VIVO warna dark grey,” ungkap Kapolsek.
Pasal yang diterapkan terhadap pelaku yaitu, telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Komentar